Ambon, 31/5 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon terus melakukan evaluasi terhadap larangan merokok di tempat umum bagi pegawai pada jajaran pemerintahan di kota ini, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015.

"Kita terus melakukan evaluasi larangan merokok di tempat umum. Kalau perhatikan di Gedung Balai Kota Ambon ini, hampir tidak ada lagi pegawai yang merokok di dalam ruangan," kata Sekretaris Kota Ambon A G Latuheru, Senin.

Menurut dia, bagi pegawai yang masih merokok disediakan tempat khusus yang diberi nama "lorong pontong", karena di lorong ini banyak pontong rokok dari berbagai jenis merek yang ada di pasaran dan sesuai dengan selera masing-masing pecandu perokok.

"Langkah-langkah yang kita ambil itu, merupakan implementasi dari Perwali tentang larangan merokok di tempat umum dan dampaknya sangat luas, karena hampir tidak terlihat lagi orang merokok di tempat-tempat umum," kata Latuheru.

Karena itu pihaknya tetap mendukung hari bebas tembakau se-Dunia yang setiap tahun diperingati pada 31 Mei dan diharapkan larangan merokok dapat dilaksanakan dengan baik.

"Kalau ditanya apa manfaat tidak merokok, tentu banyak antara lain, mulut tidak berbau rokok, pakaian tidak berlubang terkena api rokok, nafsu makan bertambah, mudah tidur. Jadi banyak manfaatnya terutama untuk kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Perwali itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat di kota ini, sehingga kalau ada warga mayarakat yang datang ke Balai Kota dilarang merokok, baik di halaman perkantoran maupun di dalam ruangan tertutup termasuk di persekolahan, Puskesmas, dan fasilitas umum lainnya.

"Bagi siapa saja warga masyarakat yang merokok datang di Balai Kota Ambon, sebelum melangkah ke halaman kantor, rokok harus dimatikan," tandas Latuheru.

Disinggung, apa sanksi bagi pegawai yang melanggar, menurut Latuheru masih sebatas sanksi moral, dengan cara menegur baik oleh pimpinan masing-masing maupun sesama pegawai. Begitu juga masyarakat umum perlu ditegur.

"Jadi, kita masih menggunakan Perwali dengan cara menegur, tetapi ke depan kalau sanksi yang berbau hukuman badan atau denda berupa uang itu harus diatur melalui peraturan daerah (Perda)," katanya.

"Karena itu ke depan, kalau hukuman badan atau denda berupa uang merasa sangat penting, itu regulasi perlu ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi tegas, tidak hanya sanksi moral saja tetapi sanksi berupa tindakan-tindakan tegas harus dilakukan," ujrnya.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016