Ternate, 1/6 (AntaraMaluku) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI. Mulyono meminta personilnya kalau melihat ada orang memakai kaos berlambang palu arit milik Partai Komunis Indonesia (PKI) harus segera mencopotnya.
"Saya menginstruksikan apabila aparat menemui ada yang mengenakan kaos palu arit maupun lambang sejenis PKI, agar dicopot dan dimintai tidak boleh menggunakannya lagi, sebab larangan itu diatur dalam Undang-Undang (UU)," katanya di Ternate, Rabu.
Penegasan ini disampaikan Kasad kepada seluruh prajurit TNI yang hadir dalam kunjungannya di Ternate, terkait dengan diamankannya empat pemuda yang menggunakan lambang PKI palu arit.
"Tidak ada lambang terlarang hidup di Indonesia. Ini negara Pancasila. Itu (palu arit) jelas adalah lambang partai terlarang. Ada UU - TAP MPR jelas yakni partai terlarang dilarang hidup di Indonesia," katanya
Dia mengatakan, apabila ada yang mengenakan lambang palu arit dan sejenisnya masih membantah, maka langsung digiring ke aparat kepolisian setempat.
"Diingatkan, kalau tidak mau lepas segera melaporkan ke polisi karena ini melanggar UU. Yang melanggar hukum segera melaporkan kepada polisi agar diproses hukum. Kalian boleh menangkap sementara setelah itu kasih ke polisi, kalau dia kasih kan copot kaosnya selesai jangan dipakai lagi," tandas Kasad.
Selain itu, dia mengarahkan prajurit harus disiplin, jago perang - beladiri - tembak dan memiliki fisik yang prima. Hal ini harus dimiliki seorang prajurit guna melaksanaan tugas yang semakin kompleks.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Saya menginstruksikan apabila aparat menemui ada yang mengenakan kaos palu arit maupun lambang sejenis PKI, agar dicopot dan dimintai tidak boleh menggunakannya lagi, sebab larangan itu diatur dalam Undang-Undang (UU)," katanya di Ternate, Rabu.
Penegasan ini disampaikan Kasad kepada seluruh prajurit TNI yang hadir dalam kunjungannya di Ternate, terkait dengan diamankannya empat pemuda yang menggunakan lambang PKI palu arit.
"Tidak ada lambang terlarang hidup di Indonesia. Ini negara Pancasila. Itu (palu arit) jelas adalah lambang partai terlarang. Ada UU - TAP MPR jelas yakni partai terlarang dilarang hidup di Indonesia," katanya
Dia mengatakan, apabila ada yang mengenakan lambang palu arit dan sejenisnya masih membantah, maka langsung digiring ke aparat kepolisian setempat.
"Diingatkan, kalau tidak mau lepas segera melaporkan ke polisi karena ini melanggar UU. Yang melanggar hukum segera melaporkan kepada polisi agar diproses hukum. Kalian boleh menangkap sementara setelah itu kasih ke polisi, kalau dia kasih kan copot kaosnya selesai jangan dipakai lagi," tandas Kasad.
Selain itu, dia mengarahkan prajurit harus disiplin, jago perang - beladiri - tembak dan memiliki fisik yang prima. Hal ini harus dimiliki seorang prajurit guna melaksanaan tugas yang semakin kompleks.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016