Ternate, 2/6 (Antara Maluku) - Kantor Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KP3A) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) mendukung dilaksanakannya Perppu Kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

"Kami mengecam tindakan kejahatan seksual terhadap anak bawah umur, sebab tindakan itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir," kata Kepala KP3A Halbar Johanna Letluhur, dihubungi dari Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak bukan membuat fisik dan psikologi anak terganggu, tetapi juga menghancurkan masa depan anak. Karena itu, pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya.

"Jadi kami mendukung hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, supaya ada efek jera," ujarnya.

Johanna mengungkapkan, di Maluku Utara, angka kejahatan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak bawah umur pada tahun 2015 ada tujuh kasus, sementara KDRT tercatat lima kasus.

Sedangkan pada 2016 terjadi lima kasus, masing-masing tiga KDRT dan dua pelecehan dan penelantaran anak.

Semua kasus itu ditangani oleh KP3A Kabupaten Halmahera Barat.

Johanna menambahkan, pihaknya juga melakukan pemberdayaan lewat forum anak.

"Sebab korban maupun pelaku sebagian masih anak-anak, dan karena itu pemberdayaan harus ditingkatkan lagi, mengingat Halmahera Barat sudah menjadi daerah layak anak," katanya.

"Mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah semata. Peran orang tua di rumah dan guru di sekolah juga sangat penting," tambahnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016