Ambon, 15/6 (Antara Maluku) - Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Desa (BPPMD) Kota Ambon, Maluku meminta setiap desa atau negeri segera memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2015.

"LPJ dana desa sampai saat baru sebagian yang diserahkan desa, karena itu kami menetapkan batas waktu penyerahan LPJ pada akhir Juni 2016," kata Kepala BPPMD kota Ambon, Min Tupamahu, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya menetapan batas waktu penyerahan LPJ agar dana desa tahun 2016 dapat disalurkan.

Selain menyerahkan LPJ, setiap desa juga wajib memasukkan APB-Desa tahun 2016 sebagai syarat penerimaan Dana desa.

"Instruksi pempus jelas proses pembangunan dimulai dari desa, karena ituaparatur pemdesa harus bijak dalam menyusun APB-Desa dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengggunaan," katanya.

Menurut Min, pihknya saat ini sementara melakukan verifikasi LPJ penggunaan DD yang telah dimasukkan.

"Setelah kita terima LPJ akan kita pelajari terlebih dahulu, jika ditemukan kesalahan, kita akan kembalikan ke desa untuk dilengkapi, sehingga dana desa tahun ini segera dapat disalurkan ke desa/negeri yang laporan pertanggungjawabannya lengkap," ujarnya.

Dijelaskannya, tahun 2015 sebanyak 30 desa dan negri di Ambon telah menerima dana sebesar Rp9,6 miliar dan setiap desa menerima kurang lebih Rp321 juta.

Dari 30 desa dan negeri setidaknya ada sejumlah desa yang menerima dana yang lebih besr dibandingan desa lainnya yakni Batu Merah dan Passo.

"Anggaran tersebut akan diberikan sesuai dengan kriteria desa yakni, jumlah penduduk sebesar 35 persen, jumlah penduduk miskin 25 persen, bobot luas wilayah 10 persen dan indeks kesulitan," katanya.

Tahun 2016, lanjut Min Kota Ambon menerima transfer dana desa sebesar Rp21,6 miliar atau mengalami peningkatan 125 persen dari tahun 2015.

"Tahun 2016 jumlah alokasi dana desa sebesar Rp21,6 miliar atau mengalami peningkatan 125 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp9,6 miliar," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya belum menerima petunjuk teknis pengunaan dana desa 2016, sehingga masih menggunakan juknis tahun 2015 yakni alokasi dana digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan desa.

"Prioritas penggunaan dana desa disesuaikan penyusunan aparat desa, BPD serta saniri setempat apakah untuk pembangunan fasilitas penunjang atau pemberdayaan masyarakat," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016