Ternate, 24/6 (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut), memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate kepada terdakwa Kadikjar Malut, Imran Yakub.

"Setelah mendengarkan putusan bebas dari Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa korupsi dana Bea Siswa Miskin (BSM) tahun 2010 senilai Rp200 juta, maka JPU tetap kasasi," kata JPU Kejari Ternate, Arsito Djohar di Ternate, Jumat.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Kamis (23/6) kemarin, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Imran Yakub yang sebelumnya dituntut JPU 2,6 tahun penjara dan terdakwa dibebankan membayar denda senilai Rp 50 juta dan subside tiga bulan kurungan.

Selain vonis bebas hakim juga memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa Imran Yakub dari tahanan usai putusan ini dibacakan.

Mantan kepala Sub Bagian pendidikan SMA Malut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenangan sebagaimana di atur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Jounto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jounto pasal 55 aya (1) ke-1 Kuhp.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing ketika dihubungi mengatakan, putusan bebas itu berdasarkan hasil musyawarah bersama dua hakim anggota Hamzah Khailul dan Moch Mahin.

Hendri menegaskan, berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang di hadirkan JPU yang menyatakan adanya keterlibatan Imran Yakub selaku Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan dua terpidana Ilham Rahayu dan Ruslan Abdul Malik untuk merubah (menambahkan) penerima bantuan siswa miskin di tiga sekolah kota Ternate untuk itu unsure turut serta tidak terbukti.

Bahkan, saat terjadinya perubahan jumlah kuota penerima BSM itu dilakukan oleh Ilham dan Ruslan atas perintah Almarhum Yunus Hamzah mantan kepala Dikjar Malut bersama dengan tiga kepsek kota Ternate yakni kepala sekolah SMPLB Negeri kota Ternate Ilham Buamona, kepala sekolah SMPLB negeri 7 Sasa Hajijah Ashary dan Kepsek SMPLB/PAC negeri kota Ternate Nur Abdullah.

Untuk SMPLB negeri 7 Sasa mengusulkan 30 siswa penerima BSM dengan per siswa mendapat Rp 5500.000, namun ditambah 130 siswa sehingga anggaran yang tidak dibagikan ke siswa senilai Rp 71 juta dan yang dibagikan hanya 30 siswa.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016