Ternate, 14/7 (Antara Maluku) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi terjadi korupsi dalam penggunaan anggaran pilkada Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2013 di KPU Kabupaten Halsel senilai Rp12.726.725.000.

"Temuan ini termuat dalam laporan hasil verifikasi (LHV) BPK Perwakilan Malut nomor: LHV-477/PW33/2/2014, pada 24 Desember 2014," kata Kepala BPKB Malut, Roely Kadir di Ternate, Kamis.

Roely Kadir menyatakan, alokasi belanja hibah pilkada gubernur tahun 2013 oleh KPU Halsel sebesar Rp16.031.114.000.

Namun, dalam penggunaan anggaran itu, sebanyak Rp12.726.725.000 hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus itu melibatkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Soadri Ingratubun yang saat itu menjabat Sekertaris KPU

"Hasil belanja hibah digunakan KPU Halsel untuk putaran pertama terdapat tujuh permasalahan yakni penggunaan dana PPK tingkat kecamatan Rp7.870.075.000 dan pengeluaran honor komisioner KPU tidak sah," kata Roely.

Sedangkan, dalam LHV disebutkan, pemerintah provinsi melalui KPU Malut telah merealisasikan anggaran belanja hibah kepada KPU Halsel sebanyak dua kali untuk pelaksanaan pilkada gubernur 2013. Pada putaran pertama di alokasikan sebesar Rp9.379.638.302, sementara putaran kedua Rp6.142.113.800.

Begitu juga alokasi belanja hibah putaran kedua terdapat permasalahan serupa, yakni penggunaan dana PPK belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp 4.856.650.000.

Kondisi itu mengindikasikan telah terjadi kelalaian, akibat bendahara PPK dalam menyampaikan laporan penggunaan dana tidak didukung bukti pertanggungjawaban, dan lemahnya pengawasan KPU Halsel.

Bahkan, hasil verifikasi terhadap penggunaan dana ini diketahui terdapat pelaksanaan kegiatan namun tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, yaitu sosialisasi pemilih pemula/partai politik, Rakor pelatihan tingkat PPK, PPS, KPPS, dan PPDP, serta kwitansi pembayaran belum ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Padahal, setiap pelaksanaan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan panitia dan pelaksana kegiatan wajib membuat laporan dan menyampaikan bukti kegiatan.

Oleh karena itu, akibat dari penggunaan dana hibah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban tersebut, maka BPKP merekomendasikan kepada KPU Halsel untuk mempertanggungjawabkan seluruh anggaran yang telah dibelanjakan.

"Kami meminta Sekretaris/PPK dan bendahara melengkapi bukti pendukung yang valid atas realisasi penggunaan dana dari masing-masing sekretariat PPK kecamatan sebesar Rp 12.726.725.000, dan jika tidak ada bukti maka disetorkan ke kas daerah Provinsi Malut," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016