Ambon, 19/7 (Antara Maluku) - Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menyebutkan sebanyak 34.158 anak di ibu kota Maluku ini belum memiliki akte kelahiran.

"Hingga Juni 2016 tercatat sebanyak 34.158 anak dari total 125.452 anak usia 0-18 tahun belum memiliki akte kelahiran, kata Kepala Disdukcapil kota Ambon, Din Tuharea, di Ambon, Selasa.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar anak di kota Ambon memiliki akte kelahiran sebagai bukti keabsahan warga negara, sambil berkoordinasi dengan camat, lurah,kepala desa, raja hingga ketua RT maupun RW.

Ia mengatakan, jumlah tersebut menyebar di lima kecamatan di Ambon . Kecamatan Nusaniwe 7.989 anak, Sirimau 14.620, Baguala 727, Teluk Ambon 8.994 dan kecamatan Leitimur Selatan 1.415 anak.

Upaya yang dilakukan pihaknya dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yakni sistem jemput bola atau pelayanan keliling oleh petugas Disdukcapil.

"Semula pelayanan administrasi kependudukan yang diterapkan adalah penduduk wajib aktif, tetapi saat ini diubah menjadi petugas melakukan pelayanan keliling untuk mendata, melalui sistem jemput bola," katanya.

Menurut Din, upaya tersebut dilakukan seiring dengan penerapan program KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No.02 tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

"Tugas negara memberikan identitas kepada warganya seiring dengan penerapan seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri," ujarnya.

Ia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi setiap anak melalui orang tua guna penerbitan KIA yakni usia 0 - 17 tahun, tidak berbeda jauh dengan proses KTP elektronik yakni foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran anak serta PBB tahun berjalan.

KIA terbagi untuk anak umur 0 - 5 tahun tidak menggunakan foto, sedangakan usia 5 - 17 tahun menggunakan tetapi tidak melakukan perekaman dataa, tetapi hanya memasukan biodata.

Syarat tersebut mutlak disiapkan orang tua yang akan mengurus KIA. Kita berharap seluruhnya dapat berjalan dengan lancar.

Din mengemukakan, berbagai persiapan dilakukan Pemkot Ambon guna proses penerbitan KIA yakni rehabilitasi bangunan kantor Disdukcapil, penyiapan fasilitas komputer sebanyak 10 unit,serta penambahan sumber daya tenaga operator.

"Berbagai persiapan akan dilakukan untuk mendukung penerbitan KIA. Terpenting adalah penyiapan sumber daya operator, fasilitas komputer untuk mendukung proses penerbitan KIA, " tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016