Ambon, 11/8 (Antara Maluku) - Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kota Ambon membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menjelang penyelenggaraan Pilkada setempat pada 15 Februari 2017.

"Setelah melakukan seleksi, terbentuk dan dilakukan pelantikan Panwascam sebanyak 15 orang yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan, kata Ketua Panwaslu kota Ambon, Jen Latuconsina, di Ambon, Kamis.

Pelantikan Panwascam diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan guna menjamin pelaksanaan Pilkada yang langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber).

Ia mengatakan, para Panwascam akan bertugas di lima kecamatan di Ambon untuk memantau pelaksanaan Pilkada.

"Setiap kecamatan bertugas tiga orang Panwascam yang akan mengawasi setiap tahapan yang akan berlangung, karena itu peran serta seluruh aparatur sangat diharapkan dalam mendukung suksesnya pelaksaaan pesta politik," ujar Jen.

Sedangkan, Penjabat Wali kOta Ambon, Frans Johanis Papilaya mengatakan, Ambon termasuk salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak, mengingat masa bakti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon periode 2011-2016 telah berakhir pada 4 Agustus 2016.

Selanjutnya ditetapkan Penjabat Wali Kota untuk mengambil tugas, wewenang dan tanggungjawab selaku kepala daerah yang memimpin birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sampai dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017 - 2022.

Selaku penyelenggara Pilkada telah dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panwaslu yang selanjutnya akan melaksanakan berbagai persiapan serta pembentukan elemen pendukung penyelenggara Pilkada.

"Di tataran Pemkot Ambon dilibatkan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, desa negeri hingga RT dan RW yang merupakan tanggungjawab untuk melakukan perekrutan tenaga perlindungan masyarakat (Linmas) yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap wilayah," katanya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Panwaslu yang telah menunjukkan kinerja dengan tahapan pembentukan Panwascam yang dilantik pada 11 Agustus 2016.

Dengan memperhatikan berbagan ini lanjutnya, dapat dilihat semangat dan tanggung jawab yang diemban oleh Panwaslu sangat besar terkait dengan tugas pokok dan fungsi sebagai unsur pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada.

"Mempedomani regulasi penyelangaraan Pilkada di daerah, maka sudah saatnya mekanisme pentahapan ini dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai rambu-rambu sebagai petunjuk KPU maupun Panwaslu dalam melakukan fungsi dan kewenangan secara independen," ujarnya.

Frans mengemukakan, birokrasi lokal diharapkan dapat menjaga netralitas sesuai amanat dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Momentum pelaksanaan tahapa Pilkada kota Ambon diharapkan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Momentum ini juga diharapkan agar saat pelaksanaan Pilkada seluruh warga kota yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suara atau hak pilih secara Luber," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016