Ambon, 23/8 (Antara Maluku) - Warga Kapahaha, Kelurahan Pandankasturi Tantui, Kecamatan Sirimau mengeluhkan adanya proyek pengeringan pantai di belakang rumah mereka yang dikerjakan oknum Dinas Pekerjaan Umum tanpa ada penjelasan resmi.

"Pengerjaan penimbunan tanah untuk pengeringan garis pantai itu tidak ada papan nama proyeknya dan oknum Dinas PU yang dihubungi juga tidak bersedia menyebutkan tujuan pengeringan untuk mendirikan bangunan apa," kata warga setempat, Ny Aciani Suatrat di Ambon, Selasa.

Penjelasan Aciani yang juga selaku ketua RW 004 Kelurahan Pandankasturi ini disampaikan saat menyampaikan aspirasinya kepada Komisi C DPRD Maluku.

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan bersama warga untuk menanyakan proyek tersebut kepada oknum Dinas PU maupun ke DPRD Kota Ambon, tetapi tidak ada penjelasan yang resmi sehingga mereka mendatangi komisi C DPRD Provinsi Maluku.

"Apakah kami harus menemui Presiden Jokowi juga untuk melaporkan persoalan seperti ini. Warga saya memiliki satu kapal landen yang biasanya berlabuh di lokasi tersebut sejak bertahun-tahun lamanya, tetapi ada aparat kepolisian yang datang sampai tiga kali menyuruh landennya dipindahkan ke tengah laut," ujarnya.

Padahal keberadaan landen tersebut tidak merusak lingkungan, tetapi dipaksakan pindah ke tempat lain agar proyek pengeringan pantai itu tetap berjalan.

"Saya juga telah melaporkan masalah ini ke Lurah Pandankasturi dan sama-sama ke lokasi menanyakan siapa yang menjadi pimpinan proyek tersebut namun mereka tidak bersedia menyebutkan identitas maupun nomor telepon untuk dihubugi," jelas Aciani.

Bila proyek pengeringan garis pantai itu terus dipaksakan dan menutup aliran sungai maka dampaknya akan terjadi banjir dan air akan meluap menggenangi rumah warga sekitar.

"Makanya kami mendatangi Komisi C DPRD Maluku guna mencari solusinya seperti apa agar proyek pengeringan ini tidak terlalu menimbulkan keresahan terhadap warga," katanya.

Pewarta:

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016