Ambon, 25/8 (Antara Maluku) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Holmes Matruty melalui tim penasihat hukumnya meminta pemberitaan tentang vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap dirinya berimbang dan sesuai fakta.

"Pemberitaannya terkesan tendensius, karena dalam amar putusan secara jelas tidak menyebutkan Holmes Matruty divonis membayar kerugian negara sebesar Rp200 juta, sehingga penulisan seperti ini membunuh karakter klien kami," kata tim penasihat hukum Holmes Matruty, Abner Nuniary di Ambon, Kamis.

Abner menyatakan hal itu untuk menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa lokal di Kota Ambon terkait kasus korupsi dana pembangunan gedung pertemuan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan terdakwa Holmes dan Elias Lamerbulu.

Holmes dan Elias ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan gedung pertemuan milik Dinas Pendidikan Kabupaten MTB tahun anggaran 2015 senilai Rp800 juta lebih.

"Dalam persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan itu terdapat perbedaan pendapat (Disenting Opinion) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan majelis." kata Abner.

Putusan majelis hakim yang diketuai R.A Didi Ismiatun didampingi Hery Leliantono dan Bernard Panjaitan tersebut berlangsung dalam persidangan pada Rabu (24/8).

Menurut Abner, Hery Leliantono selaku hakim anggota dalam persidangan menyampaikan 12 butir disenting opinion, di antaranya menyatakan kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari hukuman (respraak) sebab tidak ada tindak pidana yang dilakukan.

Kemudian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pertimbangan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang tidak menyebutkan adanya unsur kerugian keuangan negara atau daerah dalam surat rekomendasinya.

Terdakwa juga tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai tuntutan JPU pasal 3 UU Tipikor, sebab sudah ada instruksi Bupati MTB, Bitzael S. Temar untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung pertemuan itu secara swakelola.

"Meski pun ada disenting opinion dari hakim anggota, namun ketua majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap klien kami," kata Abner.

Elias Lamerbulu selaku PPTK dalam proyek itu dikenakan hukuman menganti kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp62 juta subsider satu bulan kurungan, sedangkan Holmes selaku KPA tidak dihukum membayar kerugian negara.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Saumlaki, Kabupaten MTB, Deny Syaputra Kurniawan yang meminta Holmes dan Elias divonis 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mereka juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing untuk Holmes Matruty sebesar Rp125.7 juta subsider 10 bulan kurungan dan Elias Lamerbulu dituntut membayar uang pengganti Rp194.1 juta subsider 10 bulan," kata Abner.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016