Ambon, 4/9 (Antara Maluku) - Tujuh orang calon komisioner Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Maluku yang telah dinyatakan lolos uji kelaikan dan kepatutan di Komisi A DPRD Maluku tetap akan dilantik meski pun ada surat keberatan dari tiga orang calon yang tidak lolos seleksi.

"Ketika usai uji kelaikan dan kepatutan di DPRD, saya minta semuanya berbicara, baik yang lolos maupun tidak dan memang tidak ada keberatan dalam forum, dan kegiatan itu diliput media massa, kemudian belakangan ternyata ada tiga orang yang keberatan tetapi tidak menjadi dasar untuk menganulir semuanya," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Minggu.

Menurut dia, keberatan yang disampaikan secara tertulis dan ditandatangani tiga orang calon kimisioner yang tidak lolos seleksi itu sangat konyol.

"Memang ada keberatan tapi itu konyol, dan di media saya juga sudah cek, yang lain tidak tahu isi surat tersebut dan mereka hanya ikut tandatangan laporan saja," ujarnya.

Dia mengakui sebelum dilakukan uji kelaikan dan kepatutan terhadap 14 orang calon guna disaring tujuh calon komisioner sudah kedapatan ada berkas administrasi berupa makalah dari enam orang yang tidak memenuhi syarat, karena hanya berkisar antara tiga sampai empat lembar dari ketentuan seharusnya tujuh lembar.

Persoalan ini kemudian ditanyakan Komisi A kepada tim panitia seleksi yang diketuai Jusuf Madubun maupun mantan komisioner dan mereka sepakat untuk melanjutkan proses seleksi dan penjaringan berupa uji kelaikan dan kepatutan di legislatif.

"Dari pansel mejawab bahwa dia tidak mendasari itu dan hanya dibuat tulisan lepas saja oleh para calon dan tidak ada sistematika sehingga jawaban seperti itu membuat komisi tetap melanjutkan proses penjaringan," kata Melkias Frans.

Ketua pansel, Yusuf Madubun juga mengatakan saat uji administrasi dan lain-lain di sekretariat tidak didasarkan atas peraturan komisioner tetapi setelah selesai proses seleksi administrasi, disarankan kepada para calon untuk kembali melakukan pelengkapan makalah mereka, namun ada enam orang calon yang tidak mengikuti arahan tersebut karena memang tidak kembali lagi menemui pansel.

Sehingga ada sebagian yang sempat melakukan perbaikan, tetapi yang lain tidak melengkapinya dan pihak sekretariat telah mengumpulkan semua makalah dan dibawa ke Komisi A DPRD Maluku.

"Seleksi administrasi itu prosedurnya bukan di DPRD tapi di sekretariat dan pihak pansel dan mantan komisioner setuju melanjutkan proses seleksi di DPRD jadi tujuh orang calon komisioner yang ada sekarang tetap harus dilantik," jelas Melkias Frans.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016