Ambon, 8/9 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merampungkan penyusunan kelembagaan organisasi perangkat daerah berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Kami telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentan pembentukan perangkat daerah kota Ambon kepada DPRD untuk dibahas bersama, kami harapkan dalam waktu dekat ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda," katanya di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, proses yang dilakukan sesuai amanat Undang- Undang sehingga diharapkan tahun 2016 pembahasannya dapat rampung dan di tahun 2017 dapat disahkan menjadi peraturan daerah.

Menurut dia, menindaklanjuti Perda kota Ambon tentang pembentukan perangkat daerah, akan dibentuk struktur organisasi dan uraian tugas perangkat daerah sesuai peraturan Wali Kota Ambon.

"Proses ini diharapkan dapat rampung pada akhir tahun 2016, sehingga organisasi yang baru dapat efektif berfungsi pada Januari 2017," ujarnya.

Disinggung kemungkinan lahirnya kelembagaan baru, ia memastikan ada karena berdasarkan Undang-Undang yang berlaku ada sebagian kewenangan yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi dan juga ke pemerintah kota.

"Untuk kota ambon saya belum tahu persis jumlahnya berapa, tapi terjadi perubahan yakni ada yang bergabung, tetapi ada juga yang berdiri sendiri," katanya.

Menurut dia, rancangan penyusunan perangkat daerah tersebut akan terjadi pergeseran terhadap beberapa struktur organisasi, dan akan berdampak pada beberapa organisasi yang hilang atau digabungkan.

Setiap SKPD juga telah diminta untuk melakukan design penyusunan struktur organisasi sambil melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Jika telah melakukan penetapan, akan dilakukan penyusunan struktur organisasi, selanjutnya tim penetapan kelembagaan akan mengawal struktur dari batasan kewenangan maupun efetifitas," ujarnya.

Ditambahkannya, kurang lebih akan ada 22 dinas, empat badan yang akan masuk dalam proses perampingan kelembagaan serta lima kecamatan yang akan dikembangkan menjadi type A.

"Perampingan kelembagaan ini akan berdampak pada efesiensi struktur dan anggaran. Kita berharap DPRD dapat melakukan pembahasan kelembagaan organisasi dan segera ditetapkan dalam Perda," tandas Frans Papilaya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016