Ambon, 8/9 (Antara Maluku) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon telah membatasi proses perekaman data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) hanya sampai dengan tanggal 30 September 2016.

"Jadi kita inginkan sampai dengan tanggal 30 September limit waktu terakhir bagi masyarakat Kota Ambon yang belum melakukan perekaman data," kata Kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Din Tuharea di Ambon, Kamis.

Ia menyatakan, selama kurun waktu tersisa, semau petugas yang ada di lima kecamatan siap melayani masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman.

"Kemudian ada juga dua tim yang disiapkan untuk menyisir di Dinas dan Kelurahan agar tidak ada yang terlewatkan," ujarnya.

Dia mengatakan, data sementara yang ada di Disdukcapil Kota Ambon wajib KTP yakni sebanyak 364.459 orang, sedangkan yang sudah proses dan yang sudah mendapatkan KTP tercatat sebanyak 341.132 orang dan yang belum samasekali yakni sebanyak 23.327 orang.

"Dari sebanyak 341.132 orang yang sudah berproses atau sudah di foto bahkan sudah mendapat KTP-E, tercatat sebanyak 106 orang dari jumlah 341.132 orang yang belum dicetak KTP-nya sampai sekarang," katanya.

Ia menyatakan pihaknya akan megusahakan agar dalam waktu dekat semua yang belum dapat diselesaikan, karena gangguan mesin sudah dapat diatasi.

"Sedangkan sebanyak 23.327 orang yang belum itu memang sudah ada data karena itu tim yang turun kelapangan nanti akan membawanya, agar tidak mengalami kesulitan tinggal melihat data langsung melakukan pemotretan," ujarnya.

Din menambahkan, seluruh kepala desa/negeri dan keluruhan akan diberikan pengarahan tentang proses perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016