Ambon, 9/9 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017.

Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Jumat, menyatakan arah pemberian otonomi daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

"Hal ini termasuk reformasi birokrasi sebagai potret pelayanan publik di daerah yang meliputi penataan struktur birokrasi , peningkatan kualitas PNS, serta pengembangan sistem pemerintahan elektronik atau e-goverment," katanya.

Menurut dia, mewujudkan pembangunan di daerah harus direncanakan dengan baik di samping pembangunan harus serasi dengan rencana pembangunan nasional, agar pembangunan lebih efektif dan saling menunjang.

Berkaitan dengan itu pedoman penyusunan APBD tahun 2017 harus memiliki sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelengaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu kebijakan penyusunan APBD terkait pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah harus merupakan pemikiran yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian hukum.

"Yang terpenting teknis penyusunan APBD harus disepakati bersama oleh Pemda dengan DPRD, sesuai jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang dimulai dari penyampaian rancangan KUA dan PPAS sebagai dasar untuk menyusun dan menyampaikan rancangan perda tentang APBD 2017, paling lambat awal Oktober 2016 dan penetapan perda APBD 2017 paling lambat 31 Desember 2016," katanya.

Anthony mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan daerah pengelolaan keuangan harus berdasarkan tata kelola yang dimulai dari proses penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan erta pertanggungjawaban harus sesuai standar yang ditentukan.

"Karena itu indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan ketepatan waktu penetapan perda APBD, kualitas pendapatan APBD, belanja APBD dan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujarnya.

Ia menambahkan, mewujudkan hal tersebut memerlukan keseriusan, ketelitian dan ketajaman analisis dalam proses penyusunan anggaran daerah, karena itu transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian terpenting dalam penyusunan anggaran daerah.

Untuk itu lanjutnya diperlukan kapasitas sumber daya PNS sehingga perencanaan dan penyusunan anggaran daerah dapat menghasilkan kinerja yang baik bagi kota ini.

"Kita juga membutuhkan komitmen melalui sosialisasi ini agar pelaksananaya lebih baik dari tahun sebelumnya, saya berharap pimpinan SKPD lebih meningkatkan sistem pengendalian internal secara terus-menerus, sehingga perecanaan kerja dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," kata Anthony.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016