Ternate, 11/9 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara menilai keinginan mengembalikan status Desa ke Kelurahan atau Kelurahan ke Desa merupakan inisiatif masyarakat, bukan keinginan pemda maupun legislator.

"Kalau dialihkan status dari Desa ke Kelurahan atau Kelurahan ke Desa itu harus inisiatif muncul dari masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Minggu.

Bahkan, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) tentang Desa, nampaknya ada keinginan teman-teman dari komisi I DPRD Kota Ternate yang mencoba untuk menggulirkan ini ke masyarakat. Apakah mereka setuju atau tidak misalnya, ada Kelurahan tertentu dikembalikan ke Desa.

"Jadi, sosialisasi itu jalan, tapi sampai sekarang upaya-upaya itu belum terlaksana. Sementara isyarat PP nomor 18 tahun 2016 sudah bukan menjadi urusan Kota lagi. Kalau bukan menjadi urusan kota, maka perangkat daerah ini harus dilepaskan karena kita tidak ada desa," ujarnya.

"Sehingga, kalau teman-teman berjuang berhasil, itu tinggal dibentuk peraturan daerah (Perda) saja sepanjang itu masih bisa dan kalau sampai sekarang belum ada, maka harus pertahankan, nanti Perda kita dibatalkan lagi," tambahnya.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD sudah memasukkan Ranperda Kelurahan ke Desa itu ke dalam Program Legislasi daerah (Prolegda), tetapi upaya-upaya itu sampai saat ini belum berhasil.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016