Ambon, 26/9 (AntaraMaluku) - Bawaslu Maluku menyatakan, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Bitzael Temmar telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait anggaran pengawasan Pilkada setempat pada 15 Februari 2017 pada pekan lalu.

"Syukurlah Bupati MTB telah menandatangani NPHD senilai Rp8,7 miliar sebagaimana kesepakatan Panwas bersama Dinas PPKAD Kabupaten setempat," kata Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Senin.

Dia mengemukakan, Panwas MTB telah melaporkan penandatanganan NPHD tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu RI.

"Prinsipnya Panwas MTB difasilitasi agar NPHD tersebut sesegera mungkin dicairkan anggarannya karena proses pendaftaran bakal calon (Balon) telah dilalui pada 21 - 23 September 2016 dan saat ini pemeriksaan kesehatan sehingga kegiatan penawasan sudah harus diintensifkan," ujar Abdullah.

Dia mengemukakan, mekanisme pencairan anggaran tersebut membutuhkan waktu relatif lama sehingga diarahkan meminta adanya surat keputusan (SK) Bupati MTB.

"Khan waktunya mendesak untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada, makanya bisa ditempuh dengan diterbitkannya SK Bupati MTB," tandas Abdullah.

Bawaslu Maluku sempat menyurati Bupati Bitzael, menindaklanjuti laporan dari Panwas MTB soal keterlambatan penandatanganan NPHD untuk anggaran pengawasan Pilkada setempat.

"Kami mengingatkan Bupati Bitzael bahwa bahwa penyediaan anggaran pengawasan Pilkada oleh Pemkab MTB adalah perintah Undang - Undang(UU). Jadi merupakan suatu kewajiban bagi Pemkab MTB untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada," ujar Abdullah.

Peringatan kepada Bupati Bitzael juga ditembuskan ke Bawaslu RI, Kemendagri dan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Sebelumnya, Komisioner Panwaslu MTB, Thomas Wakanno mengemukakan, sebenarnya terhambatnya penandatangan NPHD karena masih belum ada kesepakatan soal besarnya anggaran pengawasan.

Besar anggaran hasil kesepakatan bersama Dinas PPKAD Kabupaten MTB telah disetujui Rp 8,7 miliar. Namun, saat diajukan untuk diminta persetujuan Bupati, ternyata ditolak dengan alasan nilainya terlalu besar.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016