Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi melayangkan Surat ke Gubernur setempat, Abdul Gani Kasuba terkait masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
"Kami secara resmi melayangkan Surat kepada Gubernur untuk diminta evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Tikep dan Halbar," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan sikap Sekretaris Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Adni Batalifu. Sekprov adalah mantan Pegawai Kemendagri, sehingga sangat memahami betul soal dinamika NPHD. Berdasarkan pernyataan Sekprov di media maka Bawaslu melayangkan surat ke Gubernur.
Meskipun pernyataan Sekprov berbeda pendapat dengan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba soal Anggaran NPHD, namun, pihaknya tetap berpatokan dengan pernyataan Sekprov, karena dia paham dengan anggaran tersebut.
Muksin menjelaskan, Gubernur adalah kepanjangan pemerintah pusat, berarti dia harus bertanggungjawab proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Wilayah Malut dan dia tidak boleh lepas tangan terkait dengan Pilkada, karena sukses dan tidaknya itu kewajiban Gubernur.
"Kalau dua daerah ini, jika tertunda Pilkada, pastinya Gubernur juga disalahkan, apalagi dia adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," katanya.
Selain itu, Muksin menyatakan, cara evaluasi NPHD yaitu, harus dilihat dari APBD 2020 disesuaikan dengan NPHD yang sudah ditandatangani.
"Kami mengirim surat itu, telah mencantumkan NPHD yang ditandatangani, agar bisa diketahui nominalnya berapa, sebab, di APBD induknya belum bisa diketahui angkanya, sehingga harus melalui evaluasi agar persoalan ini bisa dituntaskan," katanya.
Bawaslu layangkan surat ke Gubernut Maluku Utara terkait NPHD
Jumat, 10 Januari 2020 8:37 WIB