Ternate, 25/10 (Antara Maluku) - Pemerintah kota Ternate, Maluku Utara dinilai masih pilih kasih dalam hal pungutan biaya reklame, terutama untuk videotron, billboard dan baliho milik swasta.

"Sedangkan milik Pemkot justru tidak dipungut biaya reklame dengan alasan bukan komersil," kata Sekretaris Pansus I DPRD Ternate, Junaidi Bahruddin di Ternate, Selasa.

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Pansus I DPRD Kota Ternate menemukan videotron, billboar dan baliho milik swasta dipungut retribusi kekayaan daerah dan pajak daerah yang ditagih pemerintah, sedangkan milik pemkot berdalil masih bersifat penyampaian imbauan.

"Videotron, billboard dan baliho milik pemerintah kota Ternate yang dipajang atau dipublikasi masih tersifat penyampaikan himbauan atau informasi publik, belum dikomersialkan atau belum ada pemasukan (PAD).

Dia menyatakan, temuan tersebut terkait dengan pengajuan rancangan Perda Master Plan Reklame, sehingga Ranperda ini masih mengisahkan masalah dan pansus I DPRD Kota Ternate berkewajiban melakukan penguatan-penguatan terhadap rancangan Perda tersebut.

Selain itu, master plan reklame sudah diisyaratkan dalam Pasal 6 Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka ranperda baru ini tidak lagi menggunakan kata Master Plan sebagai judul Ranperda tersebut.

Karena Master Plan atau rencana induk merupakan sebuah dokumen perencanaan yang komperensif, proses penyusunannya membutuh waktu yang lama dan melalui serangaian kajian yang matang," katanya.

Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang termuat dalam Master Plan Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka dokumen Master Plan itu yang dirubah, bukan Perdanya.

Tetapi jika materi muatan ada dalam Perda nomor 9 tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini atau untuk menjawab kebutuhan masyarakat, maka sudah sesuai dibuat perda baru.

"Namun perlu dingat, kalau Master Plan dan Peraturan Daerah (Perda) adalah dua hal yang berbeda walaupun kedua-duanya memiliki keterkaitan dalam melakukan penguatan terhadap ranperda tersebut," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016