Ternate, 31/10 (Antara Maluku) - Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Wilayah I Maluku Utara intensif mengantisipasi maraknya perambahan kayu loging ilegal di 10 kabupaten/kota dengan membentuk tim patroli penertiban.

"Tim patroli penertiban kayu loging ilegal terbentuk sudah sebulan dengan mengawasi di titik yang dianggap rawan masuknya kayu loging ilegal yakni sejumlah pelabuhan," kata Kepala Tim Patroli Polhut Balai Konservasi Wilayah I Maluku Utara, Anwar Ibrahim, di Ternate, Senin.

Partoli penertiban, awalnya dilakukan di satwa liar yakni burung. Namun karena maraknya peredaran kayu ilegal sehingga difokuskan juga kayu olahan.

Bahkan, operasi penertiban ini berjalan rutin karena dari operasi dilakukan dalam sebulan berhasil mendapat 10 temuan.

Menurutnya, temuan tersebut nantinya diadakan tindakan awal yakni pendekatan persuasif/pembinaan. Namun, dalam surat pernyataan berisi tegas bahwa tidak akan mengulangi kembali karena temuan dokumen yang dipakai beragam.

Bahkan, ada keterangan kepala desa, nota angkutan yang tidak sesuai jenis kayu, tanda tangan surat kayu bukan pejabat yang berkualifikasi.

Hasil temuan operasi dalam satu bulan dengan total temuan kayu sebanyak 100 kubik, namun dikembalikan sehingga tersisa 29 kubik. Temuan lama tinggal 20 kubik dan baru sembilan kubik.

Sedangkan, untuk daerah temuan tersebut yakni Bacan melalui pelabuhan Bastiong, Weda, Halbar, Haltim dan Halut.

Dia mengakui, regulasi kayu ini jika memang itu berasal dari hutan hak/kayu yang tumbuh secara alamiah, maka didasari dokumen P21 dan itu harus dibayar kewajiban negara.

Sedangkan, jenis kayu yang berhasil diamankan adalah rimba campuran yakni jenis matoa, nyato dan benuang. Kayu besi hingga saat ini belum ditemukan.

Menyangkut dengan pemberantasan ilegal loging tidak hanya Polhut, tetapi berasarkan undang-undang semua komponen termasuk lapisan masyarakat berkewajiban melakukan pengamanan.

"Polhut yang ada di Maluku Utara dengan tenaga terbatas hanya enam orang yang patroli dari 10 kabupaten/kota. Jadi, semua pihak berkewajiban menindak pelaku kejahatan itu. Apabila ada oknum yang sengaja membantu kayu loging ilegal, maka sesegera mungkin melaporkan ke Polhut," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016