Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) masih kesulitan menuntaskan kasus kayu ilegal sebanyak 38 kubik asal Kabupaten Halmahera Selatan yang diamankan di Pelabuhan Bastiong Ternate.
"Pemilik kayu itu berinisial LO telah diperiksa dan kayu milik pelaku ternyata memiliki bukti berupa surat izin dari pihak berwenang," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Jumat.
Oleh karena itu, penyidik Polda Malut akan ke Halmahera Selatan untuk menelusuri dokumen yang dimiliki pelaku berinisial LO bermasalah apa tidak, sehingga kasusnya bisa dituntaskan.
Menurut dia, pemanggilan penyidik itu untuk diperiksa sekaligus untuk menyelidiki apakah ada aparat keamanan yang diduga membekengi penyelundupan kayu illegal ke daerah ini.
Penyampaian Kabid Humas Polda Malut tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat kalau banyak kayu illegal yang di bawah ke Ternate tak memiliki izin resmi dan dibekengi oleh aparat kepolisian.
Akibatnya, banyak kayu yang berhasil di bawah ke Ternate tak ada yang bisa digagalkan karena diduga merupakan milik sejumlah perwira yang memanfaatkan jabatannya untuk melindungi penyelundupan kayu secara illegal tanpa mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
Kabid Humas mengatakan, sebelumnya personel anggota kepolisian dalam operasi Pekat Kieraha 2013, mengamankan sekitar 38 Kubik kayu ilegal tidak memiliki dokumen lengkap yang di bawa dari desa Indari Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan kapal kayu.
Ke-38 kubik kayu illegal yang telah diamankan sementara ini masih dalam tahap proses pemeriksaan kepolisian, dimana dari 38 Kubik kayu illegal yang telah diamankan, kini pelaku masih dalam proses penyidikan.