Saumlaki, Kepulauan Tanimbar (ANTARA) - Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, Maluku, menangkap tiga tersangka penjualan kayu ilegal yang akan diselundupkan dari Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, di Saumlaki, Sabtu, mengatakan polisi juga menyita barang bukti ratusan kayu olahan berbagai jenis.
Ia menjelaskan kasus itu terungkap diawali dengan penangkapan pertama oleh personil Satuan Sabhara, yang berpatroli di pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada Selasa 14 Juni 2022. Petugas menemukan satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi L 9159 NJ, yang memuat kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127 potong.
Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir yang mengangkut kayu berinsial RRM, tidak dapat menunjukan dokumen kayu, sehingga truk dan muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun sopir yang membawa kayu tersebut. Lima orang saksi yang diperiksa diantaranya personil Polri yang bertugas, buruh pelabuhan Saumlaki yang menaikan dan menurunkan kayu tersebut, serta RRM.
"Dari hasil Pemeriksaan diketahui Kayu tersebut merupakan milik FR di desa Lauran, kecamatan Tanimbar Selatan yang mana kayu tersebut direncanakan akan dibawa ke Kupang dengan menggunakan KM. Berkat Taloda," kata Kapolres Tanimbar AKBP Umar.
Baca juga: KLHK: Pengusaha kayu jadi tersangka baru kasus pembalakan liar, berantas kejahatan lingkungan
Ia menjelaskan bahwa tak lama berselang di hari itu, personil Sat Reskrim Polres Tanimnar juga mengamankan satu unit dump truck dengan nomor polisi DE 8697 E, yang sedang memuat kayu di areal pelabuhan dan tidak dilengkapi dokumen.
Kendaraan itu memuat kayu olahan jenis lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 300 cm sebanyak 140 potong.
Menurut keterangan hasil pemeriksaan, lanjutnya, kayu tersebut milik warga berinsial STG. Supir truk yang berinsial JM mengaku sebelumnya kayu olahan jenis merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 105 potong, dan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 20 lembar.
Dan ketika dicek petugas dilapangan, sopir JM tidak dapat menunjukan dokumen lengkap sehingga, barang bukti tersebut diamankan di Polres Kepulauan Tanimbar.
Terhadap temuan kasus kedua ini, penyidik Sat Resrim kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan sopir JM, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanan.
Baca juga: Ribuan kayu tebangan PT HPL disegel Pemprov Kalteng karena diduga ilegal, begini kronologinya
Namun, polisi belum bisa memeriksa seorang pemilik kayu berinisial STG karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sudah tua dan baru jalani operasi tumor.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RMM, FR, dan JM adalah pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman sesuai pasal ini, para tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga: Syaiful divonis 1,3 tahun penjara karena angkut kayu ilegal
Polisi tangkap tiga penyelundup kayu ilegal di Tanimbar Maluku
Sabtu, 18 Juni 2022 11:59 WIB