Ambon, 9/11 (Antara Maluku) - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon belum sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dalam UMP Maluku untuk tahun 2016 sebesar Rp1,775 Juta, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Godlief Soplanit.

UMP Maluku tahun 2016 yang berlaku di 11 kabupaten dan kota ditetapkan sebesar Rp1,775 juta atau mengalami kenaikan upah minimum sebesar Rp125 ribu naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1,650 juta, di Ambon, Rabu.

"Evaluasi penerapan UMK di Ambon tahun 2016 belum memenuhi standar yang ditetapkan karena sebagian perusahaan belum menerapkan, sehingga pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban," katanya.

Ia mengatakan, belum terpenuhinya standar karena perusahaan di Ambon masuk dalam skala menengah kebawah yang terdiri dari pelaku usaha rumah makan, rumah kopi serta swalayan.

Selain itu hak para karyawan hak untuk menyampaikan keberatan ke dewan pengupahan juga tidak ditindaklanjuti, selama ini hanya sebatas penyampaian keberatan sepihak.

Penyampaian hak para karyawan harus tertulis ke dewan pengupahan agar dapat ditindaklanjuti, yang terjadi selama ini keberatan hanya disampaikan secara sepihak atau lisan.

"Jika ditindaklanjuti dapat kita proses karena pelaku usaha tersebut tidak bertanggung jawab dan dianggap tidak patuh terhadap keputusan Gubernur Maluku, yakni penerapan UMP," ujarnya.

Godlief menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku dan UMK Ambon tahun 2016 kepada pelaku usaha.

"Sejak Desember 2015 kami telah melakukan sosialisasi UMK 2016 ke setiap perusahaan dan pelaku usaha di kota Ambon untuk memastikan pemberlakukan UMK " ujarnya.

Menurut dia, penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 266 Tahun 2015 tentang penetapan UMP Maluku sektoral dan sub sektoral tahun pada 22 Oktober 2015.

Penetapan UMP, wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan dengan ketentuan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

"Serta berlaku bagi pekerja lajang, non keahlian yang berstatus tidak tetap, tetap, harian lepas, masih dalam masa percobaan, jabatan terendah dan masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya.

Sosialisasi itu selain secara langsung atau pintu ke pintu perusahaan, juga akan melakukan pertemuan dengan pengusaha di kota Ambon.

"Sosialisasi dan pengawasan UMP dilakukan pada triwulan satu guna mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha bila tidak memberikan upah karyawan sesuai UMP," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016