Saumlaki, 12/11 (Antara Maluku) - Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat menolak gugatan pasangan Jefri Jekson Kelmaskosu dan Josepus Kulalean, calon peserta pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan, atas surat keputusan KPU Kabupaten MTB tentang penetapan peserta pilkada setempat.

Ketua Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Gerson Lambiombir di Saumlaki, Sabtu, menjelaskan bahwa keputusan itu setelah melalui sidang musyawarah selama 8 hari, 2 s.d. 10 November 2016.

Selama 8 hari itu, kata dia, sidang mendengarkan gugatan pemohon, jawaban termohon, dan keterangan pihak-pihak terkait, seperti juru kuasa pasangan calon nomor urut 2 dan 3.

"Setelah itu, pemeriksaan para saksi dari pemohon dan termohon, penyampaian bukti-bukti tertulis dan diakhiri dengan pemberian keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon," katanya.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan KPU Kabupaten MTB, sebelum kemudian Panwas melakukan rapat pleno yang dihadiri utusan dari Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi Maluku.

"Dalam pleno itu, dua dari tiga anggota Panwas menyatakan pemohon tidak memiliki pendamping di tinggkat desa sehingga suara dukungannya tidak memenuhi syarat dan memenuhi minimal 7.050 orang sehingga permohonan pemohon ditolak," kata Gerson.

Menyangkut dugaan adanya calon yang dilaporkan sebagai pengguna narkoba, Gerson menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil mereka untuk dimintai keterangan.

"Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan BNN, mereka yang dilaporkan negatif atau tidak mengonsumsi narkoba seperti yang dituduhkan," katanya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Pasangan Jefry-Josephus menyatakan tidak puas atas putusan Panwas Kabupaten MTB itu.

Ia menilai putusan itu tidak teliti, tidak cermat, dan tidak objektif dalam memeriksa dalil-dalil dari pemohon.

"Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa pimpinan musyawarah tidak menilai secara cermat bukti-bukti yang kami sampaikan pada saat musyawarah atau pengajuan sengketa itu," kata Ketua Tim Pemenangan Jefry-Josephus, Stenly Kelmaskosu.

Sejumlah bukti yang diajukan pemohon, menurut dia, tidak dapat dibantah oleh KPU Kabupaten MTB, seperti ada 4.563 dukungan yang tidak diverifikasi, kemudian termohon tidak memberikan salinan berita acara hasil verifikasi kepada pihaknya, dan baru diserahkan saat pihaknya melakukan upaya paksa setelah penetapan pasangan calon.

"Kami punya sejumlah bukti lain yang akan ditambahkan di PTUN, sedangkan yang terkait dengan kode etik akan langsung dilaporkan ke DKPP Provinsi Maluku maupun ke DKP RI," katanya.

Ia menambahkan bahwa laporan juga akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran adanya dugaan kejahatan yang dilakukan. Sementara itu, yang bersifat pidana akan dilaporkan kepada pihak Polres MTB, Polda Maluku, maupun ke Mabes Polri.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016