Ambon, 9/12 (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Ambon akan membentuk petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kotasetempat pada 15 Februari 2017.

Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Ambon, Paulus Titaley, Jumat, menyatakan, pengawasan dilakukan melalui penempatan petugas pengawas yang bertugas di 675 TPS di lima kecamatan.

Pengawas TPS akan mengawasi pelaksanaan mulai dari proses pemilihan hingga penghitungan suara di tingkat TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS)hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut dia, orang-orang yang terpilih menjadi pengawas TPS tidak terlibat partai politik maupun tim sukses salah satu pasangan calon. Mereka harus independen, tidak memiliki kepentingan politik pada Pilkada.

Pengawas TPS bisa berasal dari kalangan kampus, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, organisasi pemuda dan individu.

"Kemungkinan paling banyak direkrut dari kalangan mahasiswa. Kami akan bekerja sama dengan pihak kampus," katanya.

Paulus menjelaskan, pengawas TPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Hal itu disebabkan penyelenggaraan Pilkada itu berujung pada hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Proses pemungutan dan penghitungan suara yang benar di TPS dapat memperkuat legitimasi hasil Pilkada.

Sebaliknya, pengawasan yang lemah memberi ruang dan peluang kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Pilkada untuk melakukan kecurangan.

"Satu TPS dijaga oleh seorang pengawas. Mereka akan berkoordinasi dengan petugas pengawas pilkada di atasnya seperti petugas pemilu lapangan di kelurahan, Panwascam dan Panwaslu," ujarnya.

Diakuinya, petugas pengawas TPS akan memperkuat sistem pengawasan Pilkada. Baru pada Pilkada serentak ini dibentuk pengawas TPS.

"Selama ini, petugas pemilu lapangan yang mengawasi TPS. Padahal itu tidak efektif, karena satu kelurahan terdiri dari banyak TPS sehingga tidak memungkinkan bagi petugas pemilu lapangan mengawasinya," tandasnya.

Paulus mengemukakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik(E-KTP) serta surat keterangan domisili dengan tanda khusus dari Disdukcapil Ambon.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan (C-6) dapat mencoblos dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil dengan tanda khsusus.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016