Ambon, 16/12 (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengukuhkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) internal kejaksaan yang diketuai Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Roch Adi Wibowo dan wakil ketua Joko Pandam.

"Terdapat 15 orang yang dikukuhkan sebagai anggota satgas, terdiri dari tujuh orang Jaksa yang merupakan perwakilan dari masing-masing Kejaksaan Negeri, tiga orang Jaksa Penghubung dan sisanya Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kajati di Ambon, Kamis.

Dikatakan, Satgas Saber Pungli telah dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten Kota serta pada beberapa Kejaksaan Tinggi lainnya.

Namun demikian, Kejaksaan Tinggi Maluku merasa penting untuk membentuk dan mengukuhkan Satgas Saber Pungli sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam upaya memberantas praktek-praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat kejaksaan yang dapat mempengaruhi citra institusi dalam proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut juga Kejati Maluku meluncurkan hotline centre 082198062233 guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan praktek- praktek pungli.

Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada pembukaaan rapat kerja daerah Kejaksaan Se-Maluku, dengan tema "Membangun institusi Kejaksaan Modern menuju penegakan hukum yang profesional, bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Adapun tujuan dari pelaksanaan rakerda ini adalah guna mensosialisasikan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan melakukan evaluasi terhadap kinerja selama satu tahun berjalan.

Rakerda ini dimaksudkan juga dalam menyusun berbagai program kerja jaksa ke depan untuk tahun berikutnya.

Rapat Kerja Daerah ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri, KTU, koordinator, Para kasi, dan Jaksa Fungsional. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016