Ambon, 30/12 (Antara Maluku) - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, legislatif bukanlah sebuah lembaga eksekusi yang memiliki tugas dan fungsi memproses hukum berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tubuh birokrasi.

"Kami bukan lembaga eksekusi. DPRD merupakan lembaga politik yang tugasnya mendorong dan mengingatkan, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum sehingga kalau dibilang DPRD tidak greget itu tidak benar," katanya, di Ambon, Jumat.

Penegasan Edwin berkaitan dengan munculnya berbagai dugaan persoalan hukum yang muncul, seperti gratifikasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi Maluku, hingga persoalan PT. Bank Maluku-Maluku Utara dan masalah penambangan emas Gunung Botak (Pulau Buru) maupun Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut dia, soal gunung Botak dan pulau Romang sudah direspon oleh aparat penegak hukum pada Jumat (30/12) dan responsif ini merupakan bagian dari tekanan DPRD.

Pihak-pihak terkait sudah diundang dalam proses penyelidikan, maka ini merupakan bagian dari wacana DPRD.

"Soal gunung Botak sudah menjadi atensi penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan sekarang baru dalam tahap penyelidikan sehingga kita mendukung aparat penegak hukum, termasuk di pulau Romang," tandas Edwin.

Bahkan surat rekomendasi Komisi B DPRD Maluku juga sudah ada berkaitan dengan pulau Romang. Hanya saja karena kendala transportasi dan cuaca buruk menyebabkan komisi B belum bisa turun ke sana.

"Saya kira ini menjadi atensi dewan dan tanpa kami hadir di sana pun tetap melakukan tugas-tugas pengawasan,` ujarnya.

Tugas DPRD, kata Edwin, adalah berbicara sebagai anggota parlamen dan membicarakan semua persoalan masyarakat.

"Rasanyasemua anggota dewan sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi, di mana bisa dibuktikan dari semua produk-produk DPRD Maluku, tegas Edwin.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016