Ambon, 24/1 (Antara Maluku) - Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru mengancam akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penggusuran jika di atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan John Rumuy ada aktivitas ilegal.

"Bila ada aktivitas sewa atau apa pun di atas objek tersebut maka dalam waktu satu jam saja Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan penggusuran," kata Sekda di Ambon, Senin.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Komisi A DPRD Maluku dengan Pemkot Ambon dan Johan Rumuy selaku pihak pelapor, Senin.

Johan mengakui lahan itu didapatkan dari mantan Asisten I Sekot Ambon, Wem Pattiasina (almarhum) lewat penyetoran Rp21 juta ke rekening pemkot di Bank Exim beberapa tahun lalu.

Sebab lahan yang disengketakan ini dalam keadaan status quo karena belum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkrah.

Penegasan sekot terkait pernyataan Johan Rumuy selaku pemilik sertifikat nomor 1065 atas lahan sengketa yang terletak di samping pusat perbelanjaan Ambon Plaza.

"Kami juga terkejut ketika membaca bahwa tanah pemkot yang berada di jalan Yos Sudarso itu telah disertifikatkan oleh pemohon atas nama Johan Rumuy bernomor 1065 dan 1066," kata Sekot.

Sehingga ditelusuri berbagai dokumen yang ada, maka dijelaskan bahwa tanah yang dimohonkan itu adalah aset milik pemkot dan semula digunakan karena sewa menyewa.

"Lokasi itu terdapay kios milik pemkot mulai dari ujung Ambon Plaza sampai tikungan jalan pala, dari mana sampai dimiliki pemohon, kami tidak tahu menahu tetapi yang jelas itu hak milik pemkot," tegasnya.

Setelah mendapat laporan tanah itu telah disertifikatkan oleh John Rumuy maka Pemkot mengajukan surat keberatan kepada BPN dan telah diterbitkan surat pembatalan sertifikat.

Ada dua surat pembatalan dari BPN, yang pertama pembatalan sertifikat hak milik nomor 1065 atas nama John Rumuy dan 1066, dimana tanah itu sebenarnya sudah dipindah-tangankan dari Ely Tumiwa dan kedua kepada Noho Nurlete.

Pembatalan ini disetujui oleh pihak BPN, hanya yang masalah adalah nomor 1066 itu Pemkot sudah mengajukan permohonan sertifikat atas nama Pemkot Ambon.

Sedangkan sertifikat nomor 1065 yang dikeluarkan itu objeknya salah alamat karena mestinya di jalan Yos Sudarso tetapi terbitannya di lokasi jalan A.M Sangaji.

Kemudian Pemkot sudah mengajukan pembatalan dan karena itu sertifikatnya sudah diterbitkan.

Awalnya proses sewa-menyewa antara Tan Ben Kei alias A Kei dengan Pemkot Ambon tahun 1993 tapi tiba-tiba sudah disertifikatkan atas nama Johan Rumuy.

Ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans bersama Herman Hattu, Luthfi Sanaky, dan Amir Rumra selaku anggota komisi meminta Pemkot Ambon maupun John Rumuy memasukkan berbagai dokumen terkait status lahan dimaksud.

"John Rumuy juga diminta memasukkan bukti kwitansi penyetoran uang ke rekening pemkot senilai Rp21 juta melalui Bank Exim maupun surat dari mantan Asisten I Pemkot bersama surat keterangan lurah sampai BPN bisa menerbitkan sertifikat," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017