Ambon, 26/1 (Antara Maluku) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-K) Cabang Maluku pada tahun 2017 akan fokus melayani tenaga kerja rentan di provinsi ini, khususnya di Kota Ambon.

"Tenaga kerja rentan seperti tukang sayur, tukang bakso, tukang ojek, pedagang kue-kue dan lainnya di Kota Ambon bisa terlindungi oleh program perlindungan jaminan tenaga kerja pada BPJS-K dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800/bulan/orang," kata Kepala Kantor BPJS-K Cabang Maluku Tri Candra Kartika di Ambon, Kamis.

Dengan hanya membayar iuran kecelakaannya sebesar Rp10.000, dan iuran kematian Rp6.800, maka perlindungan dua program saja akan mendapatkan hak dan manfaat yang sama baik risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal.

Candra menjelaskan, pekerja-pekerja rentan yang ada di Provinsi Maluku bisa terlindungi melalui peran serta seluruh aparatur pemerintah di tingkat RT,RW, Kelurahan, Desa, Kecamatan, dan Bupati/Wali Kota terlibat langsung untuk ikut berperan serta memfasilitasi perlindungan.

"Termasuk juga BPJS-K yang mengupayakan sinergi dengan sektor-sektor badan usaha nonperbankan agar mereka juga memiliki kesadaran untuk mengsisihkan keuntungasn dari aktivitas usahanya," ujarnya.

Dia menambahkan, BPJS-K tahun ini juga membangun sinergi dengan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017