PT. Jasa Raharja Cabang Maluku selama periode Januari hingga 31 Juli 2010 telah membayar dana santunan kepada korban Kecelakaan lalu lintas sebesar Rp3.762.570.199. "Itu berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 999,8 juta atau mengalami kenaikan 32 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Kanit Umum dan SDM, PT.Jasa Raharja, Marjuki, SE kepada ANTARA di Ambon, Selasa. Dia menjelaskan, jenis kecelakaan yang terjadi di tahun 2010 masih didominasi  kenderaan beroda dua, baik di Kota Ambon, Masohi, (Kabupaten Maluku Tengah), Tual, (Maluku Tenggara),  Saumlaki (Maluku Tenggara Barat) dan  Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Khusus untuk Kota Ambon santunan untuk yang meninggal dunia sebesar  Rp2.08, juta,  luka berat Rp375,6 juta, luka ringan Rp12,37 juta, cacat Rp119.750.000 dan biaya penguburan Rp6 juta. Secara nominal untuk Seram Bagiab Barat (SBB) Rp365 juta, Seram Bagian Timur (SBT) Rp 25 juta, Maluku Tenggara (Malra) Rp366 juta,Maluku Tenggara Barat (MTB) Rp164 juta, Maluku Tengah (Malteng) Rp304 juta dan Kabupaten Aru Rp88 juta. Besarnya dana santunan yang dibayar PT.Jasa Raharja untuk korban meninggal dan cacat maksimal Rp25 juta, biaya perawatan maksimal Rp10 juta dan biaya penguburan Rp2 juta. Marjuki menjelaskan, dalam pemberian dana santunan kita juga melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mendapatkan data yang pasti baik korban maupun jenis kecelakaan. Apabila ada Laka lantas dan korban meninggal dunia, maka pihak Jasa Raharja akan menghubungi langsung ke ahli waris, tujuannya biar masyarakat juga tahu bahwa lewat musibah ini ada santunan dari Pemerintah dan Jasa Raharja yang memberikannya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010