Ternate, 17/2 (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) yang menangani perkara Bandara Bobong, Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) membeberkan bukti keterlibatan mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dalam sidang lanjutan Prapradilan di PN Ternate, Jumat (17/2).

Kepala Bidang Hukum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Suratman Basiman di Ternate, Jumat, mengatakan, sebagai termohon dalam menangani perkara ini bersandarkan dua alat bukti yang dikantongi sebagaimana perintah pasal 184 KHUP.

Menurut Suratman, dua alat bukti yang menjerat mantan Bupati Kepsul itu meliputi keterangan saksi dan bukti surat menyurat.

Ia menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan melalui keterangan 7 saksi mengarah dalam perkara bendara Bobong serta dibuktikan dengan transfer melalui surat menyurat maupun dokumen lain dari pemohon AHM.

Oleh karena itu, pihaknya menduga pemohon AHM merupakan aktor yang mengatur pembebasan lahan Bandara Bobong, dengan total anggaran Rp4,6 miliar tahun 2009.

Dua alat bukti jelas dikantongi penyidik Polda Malut bahwa ada keterlibatan pemohon AHM dan tidak hanya itu, kasus perkara ini tidak serta merta tanpa alat bukti disidangkan.

Namun melaui prosedur KUHP dan perintah nomor 14 tahun 2012 tentang menajemen penyidikan tindak pidana sehingga digelar perkara kemudian ditetapkan pemohon AHM sebagai tersangka.

"Kita lihat nanti lewat sidang Prapradilan ini, kalau terbukti bersalah maka pemohon AHM diminta koopratif terhadap hukum, sebaliknya tidak mengindahkan, maka langsung dilakukan penahanan," katanya.

Sekedar diketahui, sidang prapradilan yang dipimpin Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya, Jumat (17/2) kemarin, pada pukul 10.00 wit digelar duplik.

Sedangkan pukul 14.00 wit dilanjutkan agenda pembuktian dokumen surat menyurat Bandara Bobong serta dilangsungkan mendengar saksi ahli pidana hukum dari pemohon AHM yakni Dr Muzakir yang didatangkan dari Universitas Indonesia Jakarta.

Sidang rencananya akan dilanjutkan, Senin (20/2) depan, dengan agenda masih sama yakni mendengar saksi penyidik dari termohon Polda Malut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017