Ternate, 21/2 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara  menangkap tiga tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kota Ternate di berbagai tempat berbeda pada 21 Februari 2017.

"Tiga tersangka adalah Hi. Asrul Juweni Alias Ubeng (39 thn) warga kampung Makasar Barat dan Samsia Sewang alias Sam alias Bunda (47 thn)," kata Humas BNNP Maluku Utara, Zulziah Wati, di Ternate, Selasa.

Sedangkan seorang wanita bernama Nita Salasa alias Nita (29 thn) pada Senin(20/2), tepatnya di kawasan di Kelurahan Ngade.

Zulziah mengemukakan, tersangka Asrul Djuweaeni, ditangkap setelah tim BNNP Maluku Utara melakukan penyelidikan selama enam hari.

Saat Ubeng ditangkap dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dua paket kecil narkotika golongan, satu jenis sabu seberat 0,41 gram, satu buah bong/alat hisap, satu korek api, pipa/sedotan, plastik bening dan HP merek Samsung GT- E 1272.

Diduga selain dikonsumsi, yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram ini.

Sedangkan, penangkapan Samsia alias Bunda berdasarkan keterangan Asrul yang dikenalnya sebagai penjual narkotika jenis shabu.

Samsia ditangkap dengan barang bukti tiga paket shabu seberat 1,1 6 gram dengan satu timbangan digital, satu alat hisap bong, tiga buah korek api, dua pipet, sedotan, cutter, cotton bud, plastic bening serta satu HP Samsung hitam model GT-E1272.

Zulziah mengatakan, tersangka Nita mengakui narkotika jenis sabu yang dipegangnya saat dia tertangkap tangan dipesan seorang temannya bernama Gobel.

Dari tangan tersangka Nita ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,80 gr, pembungkus rokok, pecahan seratus ribu sejumlah sebanyak lima lembar dengan total Rp. 500 ribu, struk bukti transfer ATM Bank Mandiri ke Bank BRI Ternate serta satu hP Samsung putih model SM - G 7102 M-B109 E.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, Ubeng dan Bunda dijerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti membeli, menjual, menerima, menjadi perantara, memiliki menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika golongan satu jenis shabu," tandasnya.

Sedangkan, Nita disangkakan dengan pasal 114 (1), dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima, menyimpan memiliki, menguasai, dan menjadi perantara narkotika golongan satu.

Ketiga tersangka kini dalam sel tahanan BNNP Maluku Utara untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017