Ternate, 4/3 (Antara Maluku) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Syukur Mandar sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar.

"Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara akan memanggil Sukur untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Subdit II Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Deni Hariyanto di Ternate, Sabtu.

Syukur diharapkan kooperatif jdan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menjerat yang bersangkutan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Status tersangka dikenakan pada Sukur setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasusnya pada Jumat (3/3).

Sesuai standar operasional kepolisian, alat bukti keterangan saksi dan ahli dianggap cukup untuk menetapkan Sukur sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan barang bukti seperti surat pengajuan permintaan pinjaman modal operasiolan Perusahan Daerah PT Haliyora Faisayang.

Kasus tersebut berawal saat Sukur masih menjabat Direktur Utama Perusahan Daerah PT Haliyora Faisayang Kabupaten Halmahera Tengah pada 2015.

Saat itu ia mengajukan permintaan pinjaman modal operasional ke PT Sanbay Perkasa.

Sukur dilaporkan oleh Direktur Utama PT Sanbay Perkasa Muhammad Hasan Bay ke Polda Maluku Utara pada 23 Desember 2016. Ia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Januari 2015 bertempat di rumah pribadi Bupati Halmahera Tengah M. Al Yasin Ali di Kelurahan Mangga Dua.

Saat itu Syukur bersama Bupati Yasin menawarkan proyek Irigasi kepada Hasan Bay dengan cacatan memberi modal operasional PT Haliyora Faisayang. Permintaan tersebut disertai surat permintaan, namun Hasan Bay tak kunjung diberikan proyek seperti dijanjikan itu.

Dia kemudian melaporkan Sukur dan Bupati Yasin ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017