Ambon, 4/3 (Antara Maluku) - Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Maluku Syarief Bakrie Asiatri menyatakan tidak ada koperasi di daerah ini yang melakukan praktik pengumpulan dana secara ilegal.

"Sampai saat ini tidak ada koperasi yang melakukan praktek pengumpulan dana secara ilegal dan kita terus melakukan pengawasan," kata Syarief, di Ambon, Sabtu.

Ia menuturkan, pengawasan didasarkan pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 03/Per/Dep.6/III/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekosentrasi Kegiatan Teknis Program Penguatan Kelembagaan Koperasi Untuk Satgas Koperasi Tahun 2016.

Dia mengungkapkan bahwa sesuai data yang ada, koperasi yang beroperasi di Provinsi Maluku sebanyak 3.000, namun setelah di verifikasi hanya 2.000 koperasi yang aktif, dari ribuan koperasi tersebut ada koperasi simpan pinjam dan koperasi yang bergerak pada bidang usaha kecil.

"Koperasi simpan pinjam dalam kegiatannya terbatas pada wilayahnya dan sejauh ini tidak ada masalah, begitu juga koperasi-koperasi yang bergerak pada bidang usaha kecil," ujar Syarief.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap koperasi-koperasi yang masih aktif dengan melibatkan petugas lapangan, untuk mamastikan bahwa dalam melakukan kegiatannya betul-betul sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Para petugas lapangan tidak hanya melakukan pengawasan dan monitoring tetapi juga memandu soal manajemen dan keuangan, sehingga betul-betul menjadi koperasi yang sehat sesuai dengan tujuan berdirinya koperasi yakni meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota," katanya.

Syarief mengakui, bahwa dulu pemerintah pernah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada koperasi, tetapi sekarang tidak ada lagi, sehingga kalau ada koperasi yang ingin meningkatkan usahanya bisa mengajukan pinjaman melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat).

"Sekarang tidak ada kopersi yang dibentuk lalu diberikan bantuan uang untuk modal usaha. Kalau ada koperasi yang ingin mendapatkan modal usaha, perlu mengajukan pinjaman melalui KUR dalam bentuk dana bergulir," katanya.

Menurut dia, koperasi yang mengajukan pinjaman akan diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak dan untuk bisa memastikan juga apakah pengembalian lancar atau tidak?

Setiap koperasi yang melakukan usaha oun harus memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua koperasi bisa mengajukan pinjaman dana bergulir. Sebelum bantuan itu dikucurkan, tim dari Dinas Koperasi akan turun untuk melakukan pengecekan, terkait kegiatan usaha yang dijalankan, apakah memang ada usaha atau tidak?", katanya.

"Harus dicek pula soal kemampuan mengembalikan pinjaman, sehingga dana yang diberikan itu betul-betul tepat sasaran dan bermanfaat untuk pemberdayaan ekonomi anggota koperasi tersebut," tandas tambahnya. 

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017