Ambon, 18/3 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku telah membuka pusat layanan (call center) bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi hukum maupun menyampaikan keluhan.

"Call center nomor 0813 4411 4002 ini terbuka bagi siapa saja selama 24 jam. Ini salah satu upaya kami untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane di Ambon, Sabtu.

Nomor khusus call center itu bisa digunakan masyarakat untuk menelepon, mengirim pesan singkat, atau pun menggunakan media sosial seperti WA.

Menurut Kajati, kalau ada dugaan oknum jaksa "main mata" dalam menangani suatu kasus, masyarakat bisa melaporkannya melalui nomor tersebut.

"Sampai saat sekarang, masih ada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa lalu menghubungi setiap pihak yang terkena masalah hukum untuk minta setoran," katanya.

Karena itu, Kejati Maluku kembali membuka layanan khusus agar akses informasi dari masyarakat bisa langsung diterima dan dibahas, karena kejaksaan lebih bersifat terbuka untuk setiap informasi, saran, maupun pendapat yang masuk.

Sebelumnya, Kejati Maluku juga telah membuka tim Saber Pungli di internal kejaksaan yang masih bejalan hingga saat ini, selain yang dibentuk tim bersama oleh pemerintah provinsi.

"Saber pungli tetap jalan dan itu bukan berarti berapa orang yang sudah tertangkap tetapi bagaimana visi-misinya karena kita inginkan tidak ada orang melakukan pungli dan jika tidak terdeteksi maka bantuan dan peran media massa juga sangat penting," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017