Ambon, 19/3 (Antara Maluku)- Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Ambon tahun 2017 menunggu hasil audit Inspektorat yang menjadi dasar penyaluran ke 30 desa dan negeri.

"Direncanakan, pencairan dilakukan bulan April 2017, tetapi kami masih menunggu hasil audit Insepektorat kota Ambon," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DPPPAMD) kota Ambon, Weldon Mawengkang, Sabtu.

Menurut dia, jika nanti hasil audit Inspektorat dinyatakan aman atau tidak ada masalah, maka proses pencairan dana desa dan ADD segera direkomendasikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Saat ini pihaknya telah mengantongi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tetapi yang terpenting adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yang saat ini sementara diaudit.

"Laporan pertanggung jawaban harus dimasukan sebelum akhir Maret 2017, guna diketahui benar atau tidak penggunaan anggaran, dan desa atau negeri mana yang bermasalah dalam penggunaan anggaran, karena itu kita berpatokan pada hasil audit ," ujarnya.

Weldon menjelaskan, anggaran dana desa kota Ambon mengalami peningkatan di tahun 2017 sebesar Rp28,4 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp6,8 Miliar dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar.

"Tahun 2017 kota Ambon akan menerima anggaran dana desa sebesar Rp28.4 Miliar atau meningkat 20 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp21,6 Miliar," katanya.

Ia menyatakan, dana desa tahun 2017 akan disalurkan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebsar 60 persen atau sebsar Rp17 Miliar dan tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp11,4 Miliar.

"Kenaikan nggaran dana desa setiap tahun sangat bermanfaat guna membangun 30 desa dan negeri yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon," katanya.

Dari 30 desa dan negeri di Ambon penerima terbesar dana desa yakni Negeri Batu Merah kecamatan Sirimau dan Passo kecamatan Baguala ksebesar Rp2 Miliar, sedangkan paling rendah desa Negeri Lama sebesar Rp800 juta.

Anggaran ini diberikan kepada desa dan negeri sesuai dengan kriteria yang meliputi jumlah penduduk sebesar 35 persen, jumlah penduduk miskin 25 persen, bobot luas wilayah 10 persen dan indeks kesulitan.

"Negeri Batumerah dan Passo merupakan dua desa dari 30 desa dan negeri di Kota Ambon sebagai penerima dana desa yang lebih besar dibandingan desa lainnya," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017