Ambon, 23/3 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Fery Wewengkang, Joundri Mangonto dan Juan Grayvan Dylon Bakari, pelaku pembunuhan seorang anak buah kapal KM Sinar Bahari II di Pelabuhan PT Mina Abadi tahun 2016.

Ketua majelis hakim PN setempat, S Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Syahrul Anwar.

JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 serta pasal 351 ayat (3) KUH Pidana karena secara bersama-sama telah merampas nyawa korban Edgar Mangande pada Selasa, (29/10) 2016.

Peristiwa ini berawal dari tiga terdakwa sedang duduk sambil meminum minuman keras bersama rekan-rekan mereka yang merupakan ABK KM. Sari Usaha 00 di Pelabuhan PT Mina Abadi di Desa Ureng, Kecamatan Leihitu Barat (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian datanglah saksi Maikel Bahute kepada para terdakwa dan mengatakan, rekan mereka Marlon Manueke yang sudah dalam kondisi mabuk sedang berbuat reseh di atas KM Sinar Bahari II.

Para terdakwa bergegas menuju kapal dengan maksud mengajak saksi Marlon untuk kembali ke kapalnya, KM Sari Usaha 00, namun di sana sudah terjadi percekcokan antara saksi Maikel dengan ABK KM. Sari Usaha 00.

Karena saat itu para ABK KM Sinar Bahari II juga sudah dalam kondisi mabuk akibat miras, maka ada muncul teriakan-teriakan dari dalam kapal tersebut yang ditujukan kepada para ABK KM Sari Usaha 00 yang sudah berkumpul di tempat kejadian perkara.

Merasa situasi semakin tidak terkendali, terdakwa Juan Grayvan pergi memanggil Kapten KM Sari Usaha 00, saksi Cres Marengka untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mereka menemui kapten serta ABK KM Sinar Bahari II untuk menyudahi permasalahan dan menghindari perkelahian tetapi tidak dihiraukan.

Bahkan terdengar teriakan seorang ABK dari dalam KM. Sinar Bahari II menggunakan bahasa Filipina dan beberapa saat berselang keluarlah sejumlah ABK dari buritan kapal membawa dua bilah parang dan mulai menyerang ABK KM Saru Usaha 00.

Korban Edgar Mangande saat itu langsung menghunus sebilah parang yang digenggamnya dan menusuk perut saksi Jean Hendri Hermanses namun rekannya membantu melepaskan parang dari tangan Edgar.

Namun Edgar kembali menganyunkan parangnya untuk kedua kali ke arah saksi Jean Hendri tetapi berhasil ditangkis.

Melihat kondisi Jean Hendri yang terus diserang korban dengan sebilah parang, terdakwa III Juan Grayvan mengambil kayu gancu ikan yang dilihatnya di atas kapal dan mengayunkannya ke arah belakang Edgar sampai parang yang digenggamnya terlepas lalu diambil saksi Maikel Bahute dan diberikan kepada terdakwa I Fery Wewengkang.

Sedangkan terdakwa II Joundri Mangonto melayangkan tinjunya ke arah wajah Edgar beberapa kali dan terdakwa II kembali mengayunkan kayu gancu ikan ke tubuh Edgar. Lalu terdakwa I mengayunkan parang ke arah belakang kepala dan leher korban hingga bersimbah darah hingga tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017