Ambon, 24/3 (Antara Maluku) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, di Ambon, Jumat, melakukan sosialisasi mengenai ketentuan baru terkait Bilyet Giro (BG).

Kegiatan dibuka Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Bambang Pramasudi, diikuti 75 perwakilan dari nasabah dan dunia perbankan yang ada di kota Ambon.

Bambang mengatakan,BI menerbitkan Prasturan Bank Indonesia (PBI) No.18/41/PBI/2016 dan surat edaran (SE) No.18/32/DPSP tanggal 29 November 2017 untuk memperkuat perlindungan konsumen pengguna BG.

Peraturan yang baru bertujuan meminimalkan terjadinya tindak kejahatan menggunakan BG.

Dia mengatakan, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi BI menerbitkan ketentuan BG yakni pertama adanya pemindahtanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.

Hal ini yang masalah, sebab BG itu tidak diisi lengkap kolom nama dan nomor rekeningnya yang dikosongkan. Ini yang disalahgunakan oleh orang yang diberi tugas untuk menyerahkan ke bank.

"Jadi nasabah yang bersangkutan tidak datang sendiri ke bank tetapi meminta bantuan kepada pegawainya. Karena itu terlihat masih kosong diisi sendiri oleh pegawai yang diberi tugas. Jadi disalahgunakan," ujar Bambang.

Kedua, ada BG yang digunakan sebagai sarana perintah transfer kredit.

"Jadi misalnya ditanggal tertentu diminta untuk dikreditkan kepada rekening penerima, yaitu penerima itu sendiri sebagai sarana untuk transfer kredit hal itu yang tidak diperbolehkan," kata Bambang.

Ketiga, adanya penyalahgunaan BG dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.

Dia mengatakan, ketentuan ini menegaskan fungsi BG sebagai sarana pemindahbukuan. Jadi BG tidak dapat dicairkan secara tunai. BG bukan sebagai surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan serta meningkatkan keamanan penggunaan BG.

Dia mengatakan ada tujuh perubahan utama dalam peraturan BG yang pertama perubahan masa berlaku atau masa efektif BG dikurangi dari sebelumnya 70 hari + 6 bulan dari tanggal penerbitan menjadi hanya 70 hari. Kedua syarat format BG diperkuat.

Ketiga penyerahan BG ke bank harus dilakukan sendiri oleh penerima atau pihak yang dikuasakan. Keempat syarat formal harus diisi sendiri oleh pihak penarik pada saat penerbitan, kelima jumlah koreksi dalam BG (seperti coretan) dibatasi menjadi maksimal tiga kali. Keenam nominal transaksi BG dan cek yang dapat diselesaikan melalui proses kliring dibatasi hingga maksimal Rp500 juta.

Ketujuh yakni memberikan kewenangan bagi bank penerbit BG untuk menahan warkat dan menunda pembayaran paling lama satu hari terhadap BG yang diduga palsu atau manipulasi.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017