Langgur, 30/3 (Antara Maluku) - Penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2017 untuk 190 desa di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dapat dilaksanakan pada April.

"Bulan April sudah dapat disalurkan. Saat ini kami hanya menunggu konfirmasi SK kepala daerah," kata Kepala Seksi Administrasi Produk Hukum dan Peningkatan Kapasitas BPMPD Kabupaten Malra, Hasim Rengir, di Langgur, Kamis.

Ia menjelaskan, proses penyaluran DD ada beberapa tahap, dan tahap musyawarah desa sudah selesai dilaksanakan. Tahap berikutnya, tim evaluasi pemerintah daerah bekerja dan menghasilkan SK Bupati.

Hasim mengungkapkan, keterlambatan penyaluran DD ini dikarenakan banyak desa yang belum memasukkan laporan pertanggung jawaban DD sebelumnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2016, pencairan dapat dilakukan apabila laporan pertanggung jawaban realisasi DD sebelumnya sudah diterima.

Di kabupaten Malra terdapat 192 desa, namun penyaluran hanya dapat dilakukan untuk 190 desa, sementara dua desa lainnya yakni Watdek dan Ohoijang belum dapat disalurkan karena baru dimekarkan dan belum terdaftar di PUM Kemendagri.

"Sementara ini dua desa itu direncanakan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD," kata Hasim.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat, yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017