Ambon, 12/4 (Antara Maluku) - SO, seorang karyawan PT HM Sampoerna didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan sebesar Rp1,2 miliar.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan sejak Juni 2016 lalu," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Charul Anwar di Ambon, Rabu.

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan sembilan orang saksi yang seluruhnya merupakan karyawan perusahaan rokok tersebut, termasuk diantaranya Manajer Area PT HMS wilayah Ambon, Sulawesi, dan Papua, I Made Wayan.

"Terdakwa adalah karyawan perusahaan yang bertugas sebagai sales yang menangani proses penjualan di wilayah Kota Masohi dan sekitarnya di Kabupaten Maluku Tengah," kata saksi.

Namun saksi dalam persidangan menjelaskan kalau terdakwa diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan sejak tanggal 13 - 21 Juni 2016 lalu dengan modus pembayarah hasil penjualan produk dengan memasukan cek fiktif.

Terdakwa juga tidak mampu menyetor uang hasil penjualan yang ditugaskan oleh perusahaan di area Pulau Seram, terutama di Masohi dan sekitarnya.

"Dia juga memasukan cek pembayaran fiktif dari beberapa agen maupun sejumlah toko dengan nilai cukup fantastis yang berkisar antara Rp100 juta hingg Rp400 juta, padahal pihak agen merasa tidak pernah memesan barang dalam jumlah besar dengan nominal uang yang ditulis terdakwa dalam cek," tandasnya.

Ada tiga transaksi pembayaran dari pihak agen yang difiktifkan oleh terdakwa diantaranya Toko Imanuel II, Toko Losari, serta UD Diana di Kabupaten Maluku Tengah.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan para saksi. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017