Ambon, 19/4 (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon akan memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina pada 20 April 2017.

"Warga negara Filipina yang ditahan sejak dua bulan lalu akan dipulangkan Kamis (20/4) pagi dengan difasilitasi oleh International Organization for Migration(IOM)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno, di Ambon, Rabu.

Menurutnya, warga Filipina itu akan diberangkatkan dari Bandar Udara internasional Pattimura Ambon dengan salah satu jasa penerbangan menuju Bandar Udara internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, selanjutnya ke Filipina difasilitasi IOM.

"Itu berarti warga negara Filipina yang selama ini bekerja sebagai penjaga runpon di perairan Teluk Dalam Ambon akan difasilitasi pemulangannya sampai di negara asal dengan bantuan IOM," ujar Mas Budi.

Dia mengemukakan, WNA yang menurut pengakuan bernama Phonto itu sudah ditahan di kantor Imigrasi Ambon sejak dua bulan lalu, bersyukur karena pemulanganya ke Filipina pada 20 April 2017.

"Proses penangkapannya dilakukan oleh kapal patroli dari Armada Lantamal IX/ Ambon saat yang bersangkutan sedang menjaga rumpon milik warga di perairan Teluk Dalam Ambon tepatnya di kawasan Desa Halong," tandas Mas Budi.

Armada IX menahan yang bersangkutan, karena tidak memiliki dokumen apa pun terkait dirinya termasuk kartu tanda penduduk (KTP).

Bahkan, penguasaan bahasa Indonesia tidak lancar, selanjutnya Lantamal IX menghubungi Imigrasi Kelas I Ambon untuk penanganan lebih lanjut.

WNA asal Filipina itu, dulunya yang bekerja di kapal-kapal nelayan.

Hanya saja, upahnya tidak dibayar oleh perusahaan tempat bekerja sehingga memutuskan ke darat dan bekerja sebagai penjaga rumpon selama empat tahun di perairan Teluk Dalam Ambon.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017