Ambon, 27/4 (Antara Maluku) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengungkap sedikitnya tujuh kasus pengguna dan pengedar narkoba serta menyita sejumlah barang bukti.

"Penangkapan ini dilakukan sejak Maret dan April 2016, di mana satu dari para pelaku yang diringkus adalah seorang oknum anggota Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero, di Ambon, Kamis.

Para tersangka yang telah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan adalah Roy Yoseph, seorang warga Galala yang diringkus polisi pada 17 Maret 2017 dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

Kemudian seorang perempuan bernama Pricilia Latupeirisa yang ditangkap pada 6 April 2017.

"Warga kelurahan Benteng, kecamatan Nusaniwe ini ditangkap pada salah satu penginapan di Kota Ambon dengan barang bukti yang disita berupa satu paket bubuk sabu-sabu, pipet plastik dan alumanium foil," kata Thein.

Polisi juga meringkus seorang pelaku yang masih berusia 17 tahun atas nama Muhammad Brian yang berdomisili di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.

Pelaku dibekuk polisi di kawasan kampung Gadihu dan dari tangannya disita dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kerta pembungkus nasi.

Sedangkan dua pelaku lainnya atas nama Ali Ade dan Syahrul Amal bin Tahir diringkus di Bandara Internasional Pattimuta Ambon pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 15.00 WIT.

Menurut Thein, pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar dan penjual narkoba adalah Adrianto Hamin (33) yang diamankan polisi di Jl. M. Putuhena, Poka, kecamatan Teluk Ambon.

Dari tangan pelaku yang berdomisili di kawasan Tanah Lapang Kecil, kota Ambon ini disita satu paket sabu-sabu, satu timbangan, 24 alumanium foil, lima buah firex dan uang tunai Rp16 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Polisi juga meringkus satu pelaku atas nama Achmad Junaedi Sabar pada 5 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIT dan menyita 10 paket sabu-sabu.

Sedangkan satu pelaku yang merupakan anggota Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease adalah Bripka Yohanes Brado yang ditangkap pada Rabu, (5/4) dan yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 Undang-Undang Narkoba.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017