Ambon, 28/4 (Antara Maluku) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku menyatakan, masih ada Aparatur Sipil Negara di Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat yang belum memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Kami mengevaluasi ternyata sosialisasi maupun penerapan penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 juga belum optimal," kata Kepala BKD Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy, dikonfirmasi, Jumat.
Padahal sesuai ketentuan bila ternyata ASN tidak mengemban tugas selama beberapa hari tanpa alasan yang jelas, maka harus dikenai disiplin ringan, sedang maupun berat.
Karena itu, telah dilaksanakan sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 kepada semua SKPD di lingkup Pemprov Maluku agar para ASN bisa meningkatkan disiplin.
"Penegakan disiplin bukan hanya tanggung jawab BKD semata. Namun para pimpinan SKPD harus menindak oknum ASN di lingkup kerjanya yang tidak mengemban tugas secara bertanggung jawab, baik pejabat, pengawas ASN, administrator dan pimpin tinggi pratama," ujar Femmy.
Dia juga menyoroti kehadiran para ASN di masing-maisng SKPD yang cenderung belum disiplin.
"Kami sering melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan melibatkan personil Satpol PP, baik Provinsi Maluku maupun Pemkot Ambon secara terpadu," kata Femmy.
Kenyataannya, masih ada oknum ASN yang saat jam kerja ternyata masih berkeliaran di tempat-tempat tertentu. Padahal seharuslah berada di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disinggung sidak tahap pertama pada beberapa waktu lalu, dia menjelaskan, BKD telah menindaklajutinya secara berjenjang sesuai prosedur melalui teguran lisan, tertulis hingga menjatuhkan disiplin.
"Hanya saja, masih ada oknum ASN yang tidak jujur memberikan identitas maupun SKPD bekerja saat tertangkap," ujar Femmy.
Sedangkan, sidak tahap kedua kartu identitas ASN telah diamankan untuk mengetahui secara pasti SKPD bersangkutan mengabdi.
"Ketentuannya bila seorang ASN tidak mengemban tugas selama 43 hingga 60 hari, maka sesuai amanat PP Nomor 53 Tahun 2010 dilakukan teguran lisan, tertulis hingga pemecatan," kata Femmy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Kami mengevaluasi ternyata sosialisasi maupun penerapan penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 juga belum optimal," kata Kepala BKD Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy, dikonfirmasi, Jumat.
Padahal sesuai ketentuan bila ternyata ASN tidak mengemban tugas selama beberapa hari tanpa alasan yang jelas, maka harus dikenai disiplin ringan, sedang maupun berat.
Karena itu, telah dilaksanakan sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 kepada semua SKPD di lingkup Pemprov Maluku agar para ASN bisa meningkatkan disiplin.
"Penegakan disiplin bukan hanya tanggung jawab BKD semata. Namun para pimpinan SKPD harus menindak oknum ASN di lingkup kerjanya yang tidak mengemban tugas secara bertanggung jawab, baik pejabat, pengawas ASN, administrator dan pimpin tinggi pratama," ujar Femmy.
Dia juga menyoroti kehadiran para ASN di masing-maisng SKPD yang cenderung belum disiplin.
"Kami sering melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan melibatkan personil Satpol PP, baik Provinsi Maluku maupun Pemkot Ambon secara terpadu," kata Femmy.
Kenyataannya, masih ada oknum ASN yang saat jam kerja ternyata masih berkeliaran di tempat-tempat tertentu. Padahal seharuslah berada di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disinggung sidak tahap pertama pada beberapa waktu lalu, dia menjelaskan, BKD telah menindaklajutinya secara berjenjang sesuai prosedur melalui teguran lisan, tertulis hingga menjatuhkan disiplin.
"Hanya saja, masih ada oknum ASN yang tidak jujur memberikan identitas maupun SKPD bekerja saat tertangkap," ujar Femmy.
Sedangkan, sidak tahap kedua kartu identitas ASN telah diamankan untuk mengetahui secara pasti SKPD bersangkutan mengabdi.
"Ketentuannya bila seorang ASN tidak mengemban tugas selama 43 hingga 60 hari, maka sesuai amanat PP Nomor 53 Tahun 2010 dilakukan teguran lisan, tertulis hingga pemecatan," kata Femmy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017