Ambon, 28/4 (Antara Maluku) - Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Bastian Mainassy yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana proyek bantuan alat perikanan berupa pancing tonda kembali dituntut lima tahun penjara.

"Kami minta majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun," kata jaksa penuntut umum Kejati Maluku, IGD Widhartama dan Ikhram Ohoiulun di Ambon, Jumat.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Samsidar Nawawi didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Jaksa juga meminta terdakwa divonis membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun terdakwa tidak dituntut jaksa membayar uang pengganti karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,209 miliar saat menjalani pemeriksaan.

Terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidarinya adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, terdakwa menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang adalah Chaly Sahusilawane.

Sumber dana proyek Rp12 miliar lebih ini berasal dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 untuk pengadaan 238 paket sarana tangkap pancing tonda 1,5 GT. Namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan benar dalam menyusun harga patokan sementara (HPS) sesuai harga riil di lapangan.

Bastian Mainassy sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana proyek bantuan peralatan tangkap perikanan berupa pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017