Ambon, 30/4 (Antara Maluku) - Peringatan Hari Buruh Internasional yang populer dengan sebutan "May Day" di Maluku pada 1 Mei 2017 tidak akan diwarnai aksi demonstrasi para buruh.

"Berdasarkan koordinasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), tidak ada aksi demonstrasi," kata Kadis Nakertrans Maluku, Ahdar Sopalatu, dikonfirmasi, Minggu.

Ia menyatakan, Disnakertrans Maluku menjelang perayaan "May Day" telah melakukan rapat koordinasi dengan SPSI, Kepolisian, Badan Intelejen Nasional (BIN) dan Kesbangpol, menyepakati perayaannya di kota Ambon pada 3 Mei 2017.

"Khan 1 Mei 2017 ditetapkan pemerintah menjadi hari libur nasional sehingga semua perusahaan di Maluku harus meliburkan karyawannya," ujar Ahdar.

Karena peringatan "May Day" ditangguhkan pada 3 Mei 2017, maka dilaksanakan jalan santai. Start dari Lapangan Merdeka menuju Jl. Raya Pattimura - Jl. Achmad Yani, tugu Trikora, Jl.A.M. Sangadji, Jl. A.Y Patty dan finish di lapangan Merdeka.

Setelah finish, dilanjutkan dengan senam "goyang Tobelo" dengan tujuan membina persaudaraan yang rukun dan damai diantara semua orang bersaudara di Maluku, terutama Kota Ambon.

"Kami pun membuka Posko May Day di kantor Disnakertrans Maluku sejak 29 April untuk menampung adanya pengaduan buruh, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff untuk ditangani," tandas Ahdar.

Dia menyatakan, tidak adanya aksi demonstrasi saat peringatan "May Way" di Maluku karena terbatasnya perusahaan dalam skala besar yang memperkerjakan tenaga kerja (Naker) dalam jumlah besar.

Begitu pun pengusaha intensif melakukan sosialisasi ketentuan ketenagakerjaan kepada Naker sehingga mereka memahami hak maupun kewajibannya.

"Kesadaran Naker ini juga dipengaruhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku pada 2015 yang diputuskan RpRp1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dibandingkan 2014 yang hanya Rp1.415.000," ujar Ahdar.

UMP Maluku 2015 mempertimbangkan dampak kenaikan BBM diumumkan Presiden Jokowi di Jakarta 17 November 2014.

UMP Maluku 2015 sebesar Rp1.650.000 itu dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL) diputuskan Rp2.197.450 itu sebelumnya telah disurvei oleh Dewan Pengupahan, menyusul UMP pada 2013 Rp1.275.000 dan 2012 hanya Rp960.498.

UMP di Maluku pada 2017 ditetapkan Rp1.925.000 atau dibandingkan UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017