Ambon, 17/5 (Antara Maluku) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mewajibkan setiap perusahaan memiliki stuktur dan skala upah, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Godlief Soplait.

Ia mengungkapkan, sesuai struktur dan skala upah, maka setiap perusahaan wajib memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja/buruh untuk memudahkan pembayaran upah dalam perusahaan.

"Saat ini kita sementara lakukan evaluasi dan monitorong terkait stukrur dan skala upah di seluruh perusahaan yang ada di kota Ambon," katanya, Rabu.

Ia menyatakan, selama ini di Ambon perusahaan besar telah memiliki skala maupun struktur pengupahan, sehingga pembayaran upah karyawan mereka sudah sesuai Upah Minimum Kota (UMK).

"Kita sangat bersyukur karena perusahan dengan skala besar telah terapkan pembayaran upah sesuai UMK, tugas kita kedepan adalah melakukan pengawasan bagi perusaahan yang belum menerapkan," ujarnya.

Godlief mengakui, kendala yang dihadapi pihaknya perusahaan dengan skala sedang dan kecil termasuk dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) belum memiliki skala pengupahan, sehingga belum mampu membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK.

Upah Minumum Kota Ambon yang ditetapkan tahun 2017 yakni Rp 2,1 juta per bulan hanya dibayar oleh perusahan besar saja, sedangkan perusahan sedang dan kecil belum.

Perusahaan berskala kecil lanjutnya, tetap menjadi target dari evaluasi dan monitoring terkait dengan struktur dan skala pengupahan.

"Kami sangat berharap seluruh perusahan kecil hingga besar miliki struktur ini sehingga pembayaran upah disesuaikan dengan skala dan struktur dalam jabatan," katanya.

Godlief menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada setiap perusahaan yang belum miliki struktur dan skala pengupahan. Sanksi yang diberikan berupa administrasi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, juga akan fokus melakukan evaluasi terhadap setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawannya melebihi waktu yang ditetapkan yakni tujuh jam kerja.

"Dalam aturan ini pekerja hanya diberikan waktu kerja selama tujuh jam, jika lebih maka dihitung lembur dan saat pembayaran upah jauh dari harapan," tandas Godlief.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017