Ternate, 18/5 (Antara Maluku) - Tim Komisi II DPRD Maluku Utara (Malut) yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Loloda, Kabupaten Halmahera Barat menemukan praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh perusahaan ikan.

Sekertaris Komisi II DPRD Malut Iskandar Adam di Ternate, Kamis, megatakan perusahaan itu (identitasnya tidak disebutkan) sejak 2015 tidak lagi memiliki izin beroperasi di Loloda, tetapi sampai sekarang masih melakukan penangkapan ikan dan itu artinya sama dengan mencuri ikan.

Seluruh hasil tangkapan ikan perusahaan itu dibawa ke Bitung, Sulawesi Utara tanpa dilaporkan kepada instansi terkait di Malut, sehingga jelas sangat merugikan daerah, karena selain data hasil tangkapan tidak diketahui juga tidak membayar retribusi dan kewajiban lainnya.

Selain itu, kata Iskandar Adam, sesuai laporan dari masyarakat dari Loloda, perusahaan itu dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan setempat seluruhnya memperkerjakan tenaga kerja dari luar Malut, bahkan ada sembilan orang di antaranya dari Filipina.

Keberadaan sembilan nelayan dari Filipina itu tidak diketahui apakah mereka legal atau tidak dan kalaupun mereka masuk ke Indonesia secara legal, tetap dapat dikategorikan menyalahi ketentuan karena bekerja pada perusahaan yang tidak memiliki izin beroperasi.

Iskandar mengatakan, Komisi II DPRD Malut telah memberikan waktu kepada perusahaan tersebut untuk segera memberikan pejelasan terkait aktivitas mereka di Pulau Loloda, selain itu juga Komisi II akan membahas dengan instansi terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut.

Komisi II DPRD Malut sangat mendukung adanya perusahaan yang mengembangkan usahanya di Malut, terutama pada sektor perikanan yang potensinya sangat besar, tetapi dalam aktivitasnya harus mematuhi aturan yang berlaku serta memberika kontribusi bagi daerah dan masyarakat setempat.

"Kami juga mengharapkan kepada aparat keamanan untuk memberikan perhatian terhadap aktivitas pencurian ikan yang terjadi di Pulau Loloda tersebut, karena selain melanggar hukum juga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik dengan nelayan setempat," katanya menambahkan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017