Ternate, 26/5 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan malam beroperasi saat Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Halmahera Utara, Nelson Sahetapy dihubungi dari Ternate, Jumat, mengatakan, telah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada para pengelola hiburan malam dan jika ada yang membandel akan dikenakan sanksi tegas.

Pemkab Halut juga akan memberiksan sanksi tegasnya dengan menutup paksa usaha dan izinnya dicabut.

Nelson mengatakan, larangan beroperasi itu H + 7 dan H - 7 perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

Jadi diizinkan beroperasi pada pukul 24.00 - 02.00 WIT.

"Kami mengharapkan, para pengelola tempat hiburan malam bisa menaati edaran ini," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap tempat hiburan malam intensif dilakukan Satpol PP dengan cara merazia dan tindakan tegas siap diberikan kalau tetap buka.

"Kita mengawasi setiap malam dan kalau ada yang membandel, diberi sanksi hingga tempatnya ditutup," tandas Nelson.

Dia berharap, para pengelolaan atau pemilik tempat hiburan dapat menaati keputusan Pemkab Halut.

Sebelumnya, Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadan agar memberikan kenyamanan bagi umat Islam menunaikan ibadahnya.

"Saya meminta masyarakat melaporkan tempat hiburan malam yang membuka usahanya saat Bulan Suci Ramadhan agar segera dikenakan sanksi tegas," katanya.

Burhan juga meminta kepada pengelola rumah makan agar ditutup pada siang hari dan buka sore sampai malam hari saja. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017