Ternate, 28/5 (Antara Maluku) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, mengingatkan para pengelola swalayan dan pedagang ritel besar agar menjual barang disertai dengan pencantuman kode produksi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nuryadin Rachman, di Ternate, Minggu, mengatakan, para pedagang ritel besar yakni Hypermart, Multymart dan lainnya seharusnya menjual barang yang memiliki kode produksi agar terpercaya karena masyarakat dapat mengetahui tanggal kadarluwarsa.

Sebab, sesuai dengan ketentuannya, setiap barang yang diproduksi harus memiliki kode produksi oleh tempat atau perusahaan yang mengeluarkan produk tersebut, terlebih seperti di tempat ritel-ritel besar.

Karena memang sudah dalam aturannya, sehingga kode produksi tersebut harus ada. Bahkan disemua produk yang mereka jual harus emilimki kode produksi tersebut.

Namun, jika produk seperti roti yang dijual di warung atau kios-kios kecil seperti yang ada di Kota Ternate ini masih dimaklumkan dan diperbolehkan untuk dijual.

"Memang, tidak mungkin dalam bulan puasa ini para pedagang menjual kue puasa menggunakan kode produksi," ujar Nuryadin.

Sehingga, rencananya akan dilakukan sosialisasi kembali kepada para pedagang berskala besar agar menjual produk, baik itu makanan, minuman, terigu, gula dan lainnya harus tetap menggunakan kode produksi. Kode produksi tersebut juga memiliki berbagai fungsi.

Selain itu, Disperindag bersama Tim TP2TI akan melakukan pemantauan di setiap ritel yang ada di Kota Ternate.

Jika kemudian ditemukan produk yang tidak menggunakan kode produksi atau makanan, maka langsung diberikan sanksi.

"Sanksi pertama akan dilakukan secara administrasi, selanjutnya dilakukan pencabutan izin dagang. Jika dari produk yang merugikan masyarakat atau sampai membahayakan, maka terkena sankgsi pidana," tandas Nuryadin.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017