Ambon, 6/8 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku menyiapkan sanksi bagi Swalayan dan resto Planet 2000, karena telah melakukan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu kenyamanan warga di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe.
"Kita telah menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik swalayan dan resto planet jika tidak menindaklanjuti hasil temuan lapangan yakni menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," kata Wali kota Ambon Richard Louhenapessy, Senin.
Menurut dia, temuan lapangan yang dilakukan DPRD kota Ambon bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), ditemukan isi dokumen lingkungan tidak sesuai dengan fakta di lapangan? yakni tidak terdapat ijin pembuangan limbah dan ijin parkir.
"Saya telah meminta kepala DLHP untuk menindaklanjuti masalah ini, bukan hanya memanggil. Warga tetapi juga pemilik swalayan dan resto planet untuk mendengar penjelasan, tetapi jika tidak ada tindaklanjut, maka kita akan ambil langkah tegas berupa penutupan usaha selama beberapa hari," katanya di Ambon.
Richard menyatakan, rekomendasi DPRD ke Pemkot Ambon diminta untuk segera menghentikan sementara segala aktivitas resto planet 2000, sambil menunggu pihak planet untuk melengkapi dokumen perijinan pembuangan limbah dan ijin parkir.
Penutupan usaha akan dilihat dari itikad baik pemilik usaha, mengingat upaya menutup usaha akan berdampak bagi masyarakat.
"Karena itu jika sampai batas waktu yang ditetapkan pemilik usaha tidak mempunyai itikad baik, maka kami akan ambil tindakan yakni melakukan penutupan usaha sementara," tandasnya.
Ia mengakui, sanksi tegas berlaku bukan hanya berlaku bagi pemilik swalayan planet 2000 tetapi bagi seluruh pelaku usaha yang melakukan upaya pencemaran lingkungan.
Undang -Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan, setiap usaha wajib menyiapkan IPAL sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Kita berharap swalayan planet 2000 segara menyiapkan IPAL yang akan dibuang ke sumber air atau ke sungai, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan," kata Richard.
Pemkot Ambon siapkan sanksi swalayan Planet 2000
Selasa, 7 Agustus 2018 7:11 WIB