Ternate, 21/6 (Antara Maluku) - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi 423 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malut dan dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Malut Suprobowati di Ternate, Rabu, mengatakan dari 423 napi yang mendapat remisi itu, enam orang di antaranya napi kasus korupsi dan narkoba.

Menurut dia, enam napi yang mendapatkan remisi itu empat diantaranya dari Rutan Labuha, dua dari Rutan Ternate dan Rutan Tobelo

Suprobowati menyatakan remisi merupakan hak narapidana sehingga di lebaran Idul Fitri, narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi dari Lapas Kelas IIA Ternate adalah sebanyak 158 orang, Lapas Kelas IIB Sanana sebanyak 52 orang.

Begitu pula untuk Lapas Kelas IIB Tobelo 31 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo sebanyak 15 orang,, Rutan Kelas IIB Ternate 44 orang, Rutan Kelas IIB Soasio sebanyak 32 orang, Rutan Kelas IIB Weda 17 orang, Cabang Rutan Labuha sebanyak 65 orang.

Selain itu, Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Malut juga memberikan remisi LPKA Kelas II Ternate sebanyak delapan orang dan LPP Kelas III Ternate sebanyak empat orang sehingga total menjadi 423 napi.

"Memang, narapidana maupun anak pidana yang mendapatkan hak remisi ini dinilai berkelakuan baik, taat dan disiplin serta telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selama menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan maka yang bersangkutan dapat diberikan remisi," kata Suprobowati.

Dia menambahkan sesual pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat yang wajib dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana agar mendapatkan remisi di antaranya yang bersangkutan harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

Selain itu, remisi memang hak narapidana, namun tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi karena terkait tindak tanduk atau tingkah laku para narapidana maupun anak pidana selama menjalani masa pidana atau pembinaan yang dilakukan oleh Lapas maupun Rutan.

Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan stimulan agar narapidana dan anak pidana dapat memacu dirinya sendiri untuk selalu meningkatkan disiplin serta berkelakuan baik.

Para narapidana juga diharapkan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum lagi serta dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurungan enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017